Ditinggal Istri Nikah Lagi, Pria di Muba Tega Lecehkan Putri Kandung, Ini Pengakuannya
Ayah di Musi Banyuasin (Muba) tega lecehkan anak kandungnya sendiri. Pelaku tak kuat tahan nafsu. Pelaku juga ditinggal istrinya menikah lagi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak umur terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berusia 10 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah kandungnya berinisial HO.
Kini warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH membenarkan kasus ini.
Baca juga: Perempuan di Baduy Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Saat Tidur Siang
Ia mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
"HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial 'Z'. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).
Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban.
"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11, 13, 15 Juni 2021. Pelaku tergiur gara-gara menonton film dewasa sehingga nafsubya memuncak."
"Karena tak tahan dengan perlakuan bejat sang pelaku, korban dan ibunya pun melaporkan ke unit PPA," tegas Ali.
Baca juga: Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Ponakan, Terungkap Fakta Mengejutkan Tindakannya Itu
Ditambahkannya, selama ini pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.
Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar korban.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diaman kan di Mapolres Muba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara. (dho)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi, Ayah Muda di Muba Tiduri Anak Gadis
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)