Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya Dikubur Dalam Septic Tank di Riau Ditangkap, Pelaku Suami Korban
Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan terkubur dalam septic tank di daerah Kabupaten Kampar, Riau.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan terkubur dalam septic tank di daerah Kabupaten Kampar, Riau.
Diketahui korban Siti Hamidah (32), warga Perumahan Griya Sakti Jalan Garuda Sakti KM 9, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Selasa (8/6/2021).
Pelaku pembunuhan tersebut diketahui suami korban bernama Alex Iskandar Putra.
Pelaku ditangkap di daerah Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021) sore.
Kakak kandung korban, Ahmad Sutanto mengatakan, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Jika perlu tersangka bisa dikenakan hukuman mati.
Pihak keluarga disebutkan Ahmad Sutanto, mengaku sudah dihubungi polisi jika tersangka sudah berhasil diringkus.
Baca juga: Mimpi Buruk 3 Malam Keluarga Ungkap Tewasnya Wanita Hamil Tua di Kampar
Namun Ahmad Sutanto belum mengetahui motif aksi keji yang dilakukan tersangka.
Alasannya menurut Ahmad Sutanto, pihak keluarga selama ini tahunya tersangka dan korban baik-baik saja.
"Selama ini yang kita tengok di rumah, orang ini (tersangka dan korban) kita dengar nggak pernah ribut. Kok tiba-tiba kejadian kayak gini, kami sangat terkejut. Sangat menyayangkan peristiwa ini," kata Ahmad Sutanto, Rabu (23/6/2021) siang.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas Terkubur Dalam Septic Tank di Riau, Ditemukan Bekas Kekerasan Tumpul di Lehernya
Pihak keluarga korban dipaparkan Ahmad Sutanto, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tersangka kepada pihak kepolisian.
"Harapan saya dihukum seberat-beratnya, atau hukuman mati. Soalnya adik saya dibunuh seperti tidak manusia, seperti hewan adik saya dibunuh. Apalagi dalam keadaan hamil 7 bulan," papar Ahmad.
"Dia (tersangka) yang bunuh, dia pula yang pura-pura mencari korban bersama keluarga. Saya tidak terima, hukum berat, kalau bisa hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa," kata lagi.
Hasil autopsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.