Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara
Oknum polisi, Briptu II, merudapaksa remaja 16 tahun di polsek. Ia mengancam korban akan masuk penjara jika tak menuruti nafsunya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang remaja viral di media sosial.
Oknum polisi tersebut berinisial Briptu II. Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar, Pelaku Sengaja Datangi Kos Korban Pura-pura Numpang Ngopi
Baca juga: Ibu Ini Syok Putrinya yang Baru 13 Tahun Melahirkan Bayi, Rupanya Korban Rudapaksa Bocah 14 Tahun
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.