Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara

Oknum polisi, Briptu II, merudapaksa remaja 16 tahun di polsek. Ia mengancam korban akan masuk penjara jika tak menuruti nafsunya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Oknum polisi, Briptu II, merudapaksa remaja 16 tahun di polsek. Ia mengancam korban akan masuk penjara jika tak menuruti nafsunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang remaja viral di media sosial.

Oknum polisi tersebut berinisial Briptu II. Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara

Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.

Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar, Pelaku Sengaja Datangi Kos Korban Pura-pura Numpang Ngopi

Baca juga: Ibu Ini Syok Putrinya yang Baru 13 Tahun Melahirkan Bayi, Rupanya Korban Rudapaksa Bocah 14 Tahun

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kronologi kejadian

Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas