Jadi Korban Penipuan CPNS, 9 Warga Pasuruan Laporkan Pasutri ke Polresta Malang Kota
Pasutri warga malang dipolisikan oleh 9 warga Pasuruan yang jadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen CPNS.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jadi korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 9 warga Pasuruan mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (23/6/2021) siang.
Mereka melaporkan pasangan suami istri, warga kota Malang, inisial RN (54) dan MS (54) yang berdomisili di wilayah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang .
Satu korban dugaan penipuan CPNS, berinisial SH (56) menjelaskan kronologi yang dialaminya tersebut.
"Jadi, awalnya suami saya itu kenal dengan pelaku melalui temannya pada akhir Desember 2017. Lalu, pelaku menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai jalur khusus dan tanpa tes," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Ketakutan Dikejar Suami yang Tenteng Pedang, Sang Istri Sembunyi di Rumah Warga
Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku.
Korban juga membayar ke pelaku Rp 132 juta, atas jasa tersebut.
"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018. Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada. Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelasnya.
Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online.
Setelah dicek, tidak ada satupun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.
Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018.
Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.
"Kenyataannya, kami disuruh menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat. Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut. Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terangnya.
Baca juga: Kuli Bangunan di Kediri Temukan Peluru Mortir, Lokasi Penemuan Langsung Dipasang Police Line
Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.
Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku.