Kepala Daerah dan Masyarakat Papua Diminta Siaga Penuh Kawal Revisi UU Otonomi Khusus
Para Kepala daerah dan anggota DPR dari 29 kabupaten/kota harus siaga penuh mengawal Revisi Otsus agar jawab aspirasi terdalam orang asli Papua.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir meminta agar seluruh elite politik, para bupati dan Wali Kota, anggota DPRD Kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh masyarakat di tanah Papua bersatu memiliki gagasan yang sama terkait Revisi UU Otonomi Khusus yang saat ini sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.
Para Kepala daerah dan anggota DPR dari 29 kabupaten/kota harus 'bersiaga' penuh mengawal Revisi Otsus agar betul-betul menjawab aspirasi terdalam orang asli Papua.
"Mengapa kita harus siaga mengawal revisi ini? Ya karena ini adalah momentumnya ketika kita bicara soal nasib Papua untuk 25 tahun ke depan. Jika kita lengah, tidak siaga atau jalan sendiri-sendiri maka kita mungkin tidak akan banyak berbuat untuk kepentingan orang asli Papua sekarang dan generasi yang akan datang," ucap Boy dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: DPR Papua Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog dengan Kelompok Pro Kemerdekaan Papua
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua itu menegaskan, revisi UU Otsus harus dikawal penuh pasal demi pasalnya sehingga menghindari gejolak di masyarakat yang selama ini ada.
"Saya memilih untuk mengawal ini secara serius makanya saya ajak terutama agar para kepala daerah dan anggota DPRD di 29 daerah se-tanah Papua sama-sama membangun komunikasi dengan pemerintah dan DPR RI sehingga revisi ini bukan produk asal jadi tapi betul-betul menjawab aspirasi terdalam orang-orang asli Papua," ujarnya.
Bukan hanya itu, para kepala daerah, Bupati dan Walikota serta DPRD Kabupaten se-tanah Papua sangat punya kepentingan dengan revisi UU Otsus ini.
Sebab pihaknya mendorong agar pemberlakuan kekhususan itu bukan hanya di tingkat provinsi tetapi juga Kabupaten/kota.
Baca juga: Pengakuan Mantan Anggota KKB Papua: Capek, Susah Cari Makan, hingga Tak Pernah Bisa ke Kota
"Misalnya saja kita ingin mendorong agar dana Otsus itu tidak lagi ditransfer melalui provinsi tetapi langsung ke kabupaten/kota tentu dengan porsinya masing-masing, antara provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.
"Bukan hanya itu, aspirasi lain adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota/Kabupaten harus diduduki oleh orang asli Papua. Inilah kenapa kami minta agar Para Bupati ini harus kawal Revisi ini secara serius," imbuhnya.
Selain itu, Boy mengungkapkan catatan penting dia terkait Revisi Otsus ini menyangkut definisi Orang Asli Papua.
Bahwa orang asli Papua adalah suku-suku rumpun ras Melanesia yang ada di tanah Papua.
"Jika defenisi lama ada tambahan frasa dan yang 'diangkat oleh suku setempat itu kita hapus. Jadi orang asli Papua adalah suku-suku rumpun ras Melanesia yang ada di tanah Papua. Titik. Atau dalam kasus nikah campur maka anak yang diakui sebagai orang asli Papua adalah mereka yang lahir dari ayah ras suku Melanesia, karena Papua menganut prinsip patrilineal," ujarnya.
Baca juga: DPR Papua Minta Revisi Otsus Harus Menjawab Aspirasi Masyarakat Papua
Dalam konteks ini, kata dia, semua pemimpin dan tokoh masyarakat serta tokoh adat dan tokoh agama di seluruh Papua harus bersatu mengawal Revisi UU Otsus.
"Sekali lagi karena ini adalah momentumnya maka itu kita harus bersatu. Jika kita melewatkan momentum ini maka apa yang kita perjuangkan untuk orang asli Papua akan sia-sia. Kami ingatkan kembali agar para kepala daerah, Bupati dan Walikota se tanah Papua ayo kawal ini secara bersama," katanya.
Dia juga meminta agar pemerintah memikirkan secara serius langkah dialog dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan NKRI.
"Apakah mereka OTK, TPN OPM, UMLWP dan kelompok lain harus diajak bicara. Dulu kita pernah punya cerita sukses dengan GAM di Aceh harusnya dengan Papua juga bisa dilakukan," pungkasnya.