Perwira Polisi Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut Terkait Penembokan Akses Jalan
Kuasa hukum korban, Gabe Maruli Sinaga dari SESA Lawfirm, meminta agar terlapor diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum perwira polisi ke Bidpropam Polda Sumut dilaporkan warga Paropo I, Kecamatan Silalahi, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Oknum perwira yang dilaporkan terkait penembokan atau pemagaran terhadap akses jalan rumah warga di Desa Paropo I Kecamatan Silalahi.
Sehingga masyarakat tidak bisa melintasi akses jalan menuju rumah warga.
Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar mengatakan bahwa pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan oknum Polisi inisial AKP AM ke Bidang Propam Polda Sumut dengan bukti Lapor Bid Propam STPL No 34/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021.
"Sebelumnya kliennya beserta 8 warga lainnya bertemu dengan oknum polisi itu di Dolok Sanggul.
Di mana warga meminta kepada terlapor agar tidak melanjutkan pemagaran dan penembokan jalan yang meresahkan warga," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: FAKTA-FAKTA Pembubaran Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu, Ini Penjelasan Polda Jatim
Saat pertemuan berlangsung, lanjut Oloan, terlapor berjanji tidak melanjutkan pemagaran dan penembokan tersebut.
Namun, terlapor justru mengingkari janjinya dan melanjutkan pemagaran dan penembokan sampai selesai.
Pihak Pemerintah Desa Paropo sudah pernah memfasilitasi secara musyawarah dan mufakat dengan mengundang warga, tokoh agama, tokoh adat dan juga terlapor.
Namun, musyawarah yang dilakukan Pemerintah Desa Paropo tidak juga membuahkan hasil.
Sehingga pihak Pemerintah Desa mengirimkan surat ke Bupati Dairi agar persoalan itu dapat segera diselesaikan.
"Pada Tanggal 30 Maret 2021, Bupati Dairi melalui Camat Silahisabungan menyampaikan nota dinas dan memberikan persetujuan untuk penertiban pembangunan pemagaran tembok yang meresahkan masyarakat Desa Paropo dengan merujuk kepada Perda No 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Namun penembokan tetap berjalan, sehingga warga yang dirugikan lewat kuasa hukum melaporkannya ke Propam Polda Sumut," katanya.
Kuasa hukum korban, Gabe Maruli Sinaga dari SESA Lawfirm, meminta agar terlapor diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta berharap Kabid Propam Polda Sumut memberikan sanksi tegas kepada terlapor, untuk segera merubuhkan tembok /pagar yang menutup akses jalan keluar- masuknya masyarakat Desa Paropo I.
Kata Sinaga, perbuatan terlapor patut diduga sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak mentaati peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan dan menurunkan kehormatan, martabat Negara, pemerintah atau Kepolisian RI sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf G Jo Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2002.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya laporan warga yang keberatan dengan penembokan yang dilakukan terlapor oknum perwira lewat kuasa hukumnya dan melaporkannya ke Propam Polda Sumut.
"Iya benar, Propam Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa laporan itu dengan mengumpulkan bahan dan keterangan juga saksi-saksi" sebut mantan Kapolres Nias Selatan itu. (mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tembok Akses Jalan Masyarakat, Seorang Perwira Polisi Dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut