Jadwal Pengumuman PPDB Kendal Jenjang SMP, Akses kendal.siap-ppdb.com
Jadwal pengumuman PPDB Kendal jenjang SMP tahun pelajaran 2021/2022. Akses laman resmi kendal.siap-ppdb.com.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
3. Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
4. Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
5. Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
6. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menggunggah (upload) Surat Keterangan, yaitu :
a. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Scan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan Scan/foto surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
c. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyertakan Scan/foto Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat.
7. Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi melakukan verifikasi keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang menunjukkan keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur tersebut.
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.