KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam
Aipda Roni Syahputra nekat menghabisi nyawa dua gadis yang telah dirudapaksanya. Perbuatan Aipda Roni ini diketahui sang istri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Aipda Roni Syahputra (45), terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis, RP (21) dan AC (13).
Hal ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).
Dikutip dari Tribun Medan, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.
Kasus ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.
Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.
Baca juga: Aipda Sodikin Bikin Warga Bojonggede Bogor Terharu, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Kisah Aipda Gungun Ditabrak Pemudik yang Nekat Lewati Penjagaan Polisi
Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.
Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.
Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.
Namun, RP menolak ajakan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.
Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.
Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.
Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.
RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.