5 Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jaksel, Dilakukan Selama Bertahun-tahun & Ini Pengakuan Pelaku
Seorang ayah di Jakarta Selatan tega setubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. Pelaku mengaku kasihan saat melakukan aksi bejatnya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel)
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang remaja putri sebut saja Bunga namanya.
Ia dinodai oleh orang dekatnya sendiri, yakni ayah kandungnya.
Pelaku berinisial H (43) itu tega merudapaksa anaknya selama bertahun-tahun.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: POPULER REGIONAL Kronologi Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis | Pria Mutilasi Teman Kencan
1. Dilakukan selama Bertahun-tahun.
Dilansir dari TribunJakarta.com, belakangan diketahui, aksi bejat H terhadap anaknya dilakukan selama bertahun-tahun.
Hal ini terjadi setelah kedua orangtua Bunga bercerai pada saat dirinya masih duduk di bangku TK.
Sedangkan aksi bejat H pertama kali dilakukan pada awal tahuan 2017.
Saat itu Bunga masih berusia 9 tahun.
Terhitung sejak 2017 hingga pindah dari Riau ke Jakarta pada 2021, H telah melecehkan anak kandungnya selama 4 tahun.
Kini pelaku berhasil ditangkap kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
2. Modus Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, H mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Perempuan Gangguan Jiwa di Lampung Ini Diduga Berulangkali Jadi Korban Rudapaksa
Setelahnya, lanjut Azis, pelaku menindih anak kandungnya dan melakukan pelecehan.
Azis menuturkan, setiap harinya pelaku dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (26/6/2021).
3. Mulai terbongkar
Azis menyebut peristiwa ini sebagai kejadian tragis.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," katanya.
Azis menuturkan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga sekitar melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.
"Awal cerita kita mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021. Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," ujar dia.
4. Pengakuan H
Masih dikutip dari TribunJakarta.com, dihadapan kepolisian, H membeberkan sejumlah pengakuannya.
Seusai konferensi pers, pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Anggota Komisi III Desak Polisi Pelaku Rudapaksa Anak 16 Tahun di Malut Dipecat dan Dihukum Berat
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.
H mengaku sudah bercerai dengan istri sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," ujar dia.
5. Ancaman hukuman
Tersangka H dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)