Kasus Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga, Tinus Tikam Pria yang Kepergok Meniduri Istrinya
Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada di luar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Fakta baru terkuak saat reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, yang digelar Polres Rote Ndao, Rabu 23 Juni 2021 lalu.
Peristiwa yang merenggut nyawa Eman Lau pada Kamis 10 Juni 2021 lalu, ternyata disebabkan cinta segitiga.
Dalam 17 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, terkuak bahwa sebelum peristiwa tersebut, istri tersangka MYH, sempat berhubungan badan dengan korban setelah sebelumnya melakukan hubungan serupa dengan sang suami, Tinus.
Kejadian tersebut berawal ketika tersangka Tinus, yang tidur di kamar depan, masuk kamar belakang tempat MYH (istri tersangka) tidur, lalu membangunkan MYH kemudian mengajak berhubungan badan.
MYH tidak keberatan dengan ajak suaminya.
Usai melakukan hubungan, tersangka diajak MYH untuk menonton televisi.
Namun tersangka menolak karena telah mengantuk dan sambil berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.
Setelah tersangka kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar, lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.
Sekira pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin buang air besar sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada di luar rumah.
Saat membuka pintu, ternyata korban Eman sudah berada di depan pintu.
MYH kemudian bertanya kepada Eman, "kamu datang mau buat apa lagi".
Eman lalu menjawab "kalau kamu tidak buka kembali blokir di Facebook, maka ini malam saya tidak akan pulang," jawab korban.
Korban kemudian menanyakan keberadaan suami MYH.
MYH pun mengungkapkan suaminya sedang tidur di kamar depan. Jawaban MYH ini sambil berjalan menuju ke kamar mandi.
Sekembalinya dari kamar mandi, MYH melihat korban sudah berdiri di depan pintu kamar belakang (TKP).
MYH langsung mengunci pintu rumah kemudian mematikan televisi dan masuk ke dalam kamar belakang diikuti oleh korban.
Korban kemudian mengunci pintu kamar dan MYH menyalakan lampu.
Menurut MYH, saat itu korban mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya meletakkan di atas tempat tidur.
Baca juga: Fakta Lengkap Pembunuhan Wartawan di Pematangsiantar, Kronologi, Motif hingga Sosok Otak Pelaku
Tanpa basa basi korban langsung membuka celananya, sambil mengatakan persoalan blokiran di Facebook.
MYH yang saat ini sebagai saksi dalam kasus itu mengaku tidak akan membuka blokiran Facebook
"Betul, kamu tidak mau buka blokir di Facebook "saksi menjawab "saya tidak akan buka blokir, karena saya tidak mau (cinta) dengan kamu lagi".
Dan korban sempat menjawab "kalau kamu tidak buka blokir ini malam berarti saya tidak akan mau pulang," demikian percakapan saksi MYH dan korban saat malam kejadian sebagaimana diungkapkan dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Saksi MYH sempat memberitahu bahwa dirinya telah berkeluarga dan tidak bersedia melayani korban.
Korban yang malam itu terus memaksa MYH dan mengancam tidak akan pulang dari TKP bahkan akan membunuh MYH jika tidak dilayani.
MYH yang terdesak akhirnya pasrah ketika dicium oleh korban. Keduanya pun berbaring persis di samping anak laki-laki MYH.
Dan keduanya pun melakukan hubungan terlarang itu.
Sang suami mendengar suara tersebut kemudian menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya.
Ia langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci.
Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang berhubungan.
Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada di luar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.
Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.
Pada saat itu tersangka membungkukkan badan ke bawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.
MYH yang melihat kejadian itu kemudian menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Otak Pembunuhan Sadis Guru SD di Toba Tertangkap di Bukittinggi, Ini Perannya
Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.
Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.
"Bapak, saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.
Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban.
Selanjutnya, tersangka mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dugaan Pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao, Istri Pelaku Tiduri Korban, Cinta Segitiga Berujung Maut