LINK Cek Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Daftar Ulang
Ini link cek pengumuman PPDB Jateng dilengkapi syarat dan ketentuan daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah tahun pelajaran 2021/2022.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
c. Ijazah SMP/sederuJat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/r3azah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilaildihargai samalsetingkat dengan SMP;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2AX/2022, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan danlatau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;
f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
SMK
Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang, di antaranya:
a. Buku Rapor SMP/sederajat;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ija?ah SMP/ijazah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinil ai/ dlhar gai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga.
f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.