Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Surat Sekda Kota Bandung, Mulai Hari Ini Balai Kota Bandung Lockdown

Perintah lockdown ditulis Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, ditujukan kepada para asisten, Ka Badan/Dinas/Bagian yang berkantor di Sekretariat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Beredar Surat Sekda Kota Bandung, Mulai Hari Ini Balai Kota Bandung Lockdown
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna (tengah), mengakui surat yang beredar di WA adalah atas usul Wali Kota Bandung Oded M Danial. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial meniadakan segala kegiatan di Balai Kota alias lockdown mulai hari ini, Senin (28/6/2021) menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bandung.

Perintah lockdown ditulis Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, ditujukan kepada para asisten, Ka Badan/Dinas/Bagian yang berkantor di lingkungan Sekretariat Balai Kota Jalan Wastukancana No 2, Bandung.

Surat dari Ema Sumarna beredar grup-grup Whatsapp dan belum diedarkan secara resmi.

Ema pun belum memberikan keterangan.

Namun staf Wali Kota membenarkan bahwa itu surat dari Sekda atas perintah Wali Kota secara lisan.

Berikut isi surat tersebut:

BERITA REKOMENDASI

"BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM ...Ass wr.wb..kpd yth.para Asisten, Ka Badan/Dinas/Bagian yg berkantor di lingkungan sekretariat Balai Kota jl.wastukancana no.2 Bandung..SESUAI ARAHAN & PERINTAH LISAN BAPAK WALI KOTA BDG pada hari Senin 28 Juni 2021, dengan memperhatikan serta perkembangan pandemi Covid di lingkungan para ASN yang berdinas di kompleks perkantoran Jl. Wastukancana No. 2 (Sekretariat Setda, BKPSDM, BAPELITBANG, DISKOMINFO, BAPENDA, BKAD, KESBANGPOL dan Bagian-Bagian) yang semakin meningkat, maka mulai hari ini akan diberlakukan LOCKDOWN (tidak ada aktivitas kegiatan secara offline) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan"

Berkenaan dengan hal tsb di atas, maka langkah langkah yang harus dilakukan adalah:

1. Diskominfo/Bag.Humas utk menginformasikan kpd masyarakat luas, sekaitan dengan kebijakan ini

2. Para Ka SKPD/Kabag, segera melakulan langkah langkah pengaturan kpd seluruh jajaranya, dgn tetap tdk mengurangi proses pelayanan kpd masyarakat (lakukan penyesuaian pelayanan secara online)

3. Ka BAPENDA segera melakulan penyesuaian, terutama yg berkaitan dgn proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para WP tdk mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran


4. Utk kegiatan/aktifitas pekerjaan..dimaksimalkan secara ONLINE (dan tdk diperbolehkan melakukan pertemuan/rapat secara offline)

5. Bagi perkantoran yg berada di luar lingkungan sekretariat (seperti : komplek perkantoran di jl.cianjur no.14 ) dan juga perkantoran yg beralamatkan mandiri (seperti : DISBUDPAR, DISDAGIN, DISPUSIP dll) juga melakukan hal yg sama dan SEGERA penyesuaian dgn langkah langkah yg strategis, efektif serta tetap produktif..TERUTAMA dalam pelayanan kepada masyarakat

6. Sedangkan utk perkantoran di kewilayahan (Kecamatan dan Kelurahan) tetap melakulan aktifitas spt biasa dgn melakukan pengaturan WFH proporsional kpd masing masing jajaran disesuaikan dgn tingkat kesehatan dari masing masing ASN.

Baca juga: Lockdown di Sejumlah Negara, Warga Bangladesh Eksodus, Ratusan Mayat Muncul di India

Kebijakan ini dilakukan mengingat camat/lurah harus tetap aktif melakukan pengawasan & pengendalian secara langsung di lapangan berkenaan dgn perkembamgan/dinamila covid di masing-masing wilayah kerjanya
(mengingat Camat & Lurah adalah Ketua Gugus Tugas Covid di wilayah kerjanya)

7. Utk SKPD seperti : DKPB dan DPU tetap harus ada jajaran yang standby/bertugas di kantor, trtm utk pemantauan dan antisipasi apbl tjd kebencanaan ( seperti: kebakaran, longsor, banjir dll)

8. Khusus kpd jajaran DKK, RSUD , RSKIA, RSKGM dan PUSKESMAS...teyap melakukan pelayanan optimal spt biasa...sedangkan SDM aparatur yg tdk bersinggungan langsung dalam YANBIK...bs diatur dgn pola WFH maksimal/proporsional.

Adapun kebijakan secara tertulis akan segera disampaikan secepatnya.

Demikian bbrp hal yang harus mjd perhatian dan utk dilaksanakan sesuai arahan/kebijakan Bp.Walikota Bdg.

Atas segala perhatian dan kerjasamanya diucapkan tks.

cc, disampaikan kepada yth :

1. Bp. Wali Kota

2. Bp. Wakil Wali Kota

Rencananya Balaikota mulai dikosongkan Senin 28 Juni 2021 jam 12.00.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulai Hari Ini Balai Kota Bandung Di-Lockdown, Tak Ada Kegiatan Apa Pun

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas