Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penumpang Positif Covid-19 Asal Surabaya Berhasil Terbang ke Pontianak Pakai Surat PCR Palsu

Setelah terbongkar di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, praktik pemalsuan surat bebas Covid-19 diduga terjadi di Surabaya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Penumpang Positif Covid-19 Asal Surabaya Berhasil Terbang ke Pontianak Pakai Surat PCR Palsu
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pesawat Lion Air 

TRIBUNNEWS.COM -- Setelah terbongkar di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, praktik pemalsuan surat bebas Covid-19 diduga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Dua orang yang positif Covid-19 asal Surabaya ikut terbang dengan pesawat Lion Air ke Pontianak.

Mereka berhasil terbang ke Pontianak karena menggunakan surat PCR yang ternyata palsu.




Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan ditemukan dari penumpang positif membawa surat PCR yang memang ada barcodenya, bahkan membawa surat PCR dari klinik Kantor Gubernur.

Baca juga: Penjelasan Gubernur Anies Baswedan soal Langkanya Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Jakarta

"Dua orang penumpang pesawat Lion palsu Air rute Surabaya ke Pontianak mengakui ternyata surat swab PCR-nya ditawarkan calo di terminal," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Pontianak.

Harisson menjelaskan dugaan calo surat swab PCR di terminal-terminal bus maupun yang ada di terminal Bandara Juanda Surabaya.

SH dan R mengakui datang ke Bandara Juanda dan banyak calo yang menawarkan surat swab PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

Walau demikian, tuduhan itu sudah dibantah pengelola Bandara Juanda Surabaya.

Di sisi lain, temuan ini membuat Pemprov Kalimantan Barat diberi sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kenali Gejala Virus Corona Varian Delta, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?

Maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari, tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.

Harisson juga menambahkan kalau Gubernur Kalbar telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR," jelas Harisson.

Pernyataan Pihak Bandara

Bandara Juanda angkat bicara soal 2 penumpang Lion Air, yakni SH dan RN yang kepergok membawa surat PCR palsu saat sampai tujuannya di Pontianak. Mereka diketahui berangkat dari Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas