Jadwal Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
Simak jadwal, syarat dan ketentuan daftar ulang PPDB SMA/SMK Jateng tahun pelajaran 2021/2022. Dibuka mulai hari ini, Senin (28/6/2021).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
Setelah dinyatakan diterima, calon peserta didik selanjutnya melakukan daftar ulang di sekolah yang diterima.
Berikut ini sejumlah ketentuan dan persyaratan daftar ulang PPDB Jateng untuk SMA dan SMK.
Ketentuan Daftar Ulang
1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;
2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilih dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.
Persyaratan Daftar Ulang
SMA
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang sebagai berikut:
Jalur Zonasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbi&an oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
c. Ijazah SMP/sederuJat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/r3azah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilaildihargai samalsetingkat dengan SMP;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2AX/2022, dan belum menikah;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.