Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Daftar PPDB Sumut 2021, Akses ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Jadwal pelaksanaan dan persyaratan daftar PPDB online Sumatera Utara (Sumut) tahun pelajaran 2021/2022. Akses laman resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
d. Bagi Calon Peserta Didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lembaga;
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.