Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Karyawan, Bos dan Sekuriti Restoran di Malang Jadi Tersangka

Polresta Malang Kota gerak cepat tetapkan 2 tersangka atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami korban MT, karyawan di sebuah restoran di Malang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Penganiayaan Karyawan, Bos dan Sekuriti Restoran di Malang Jadi Tersangka
Istimewa
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto merilis langsung kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, Senin (28/6/2021), dua orang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto merilis langsung kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kami tekankan tidak ada ruang premanisme di kota Malang dan akan kami tindak tegas secara profesional dan proporsional dan hal tersebut sesuai arahan bapak Kapolri dalam 16 program prioritas penguatan har kamtibmas dan peningkatan penegakan hukum, " ucap Budi Hermanto dalam konferensi persnya di Polresta Malang Kota, Senin (28/6/2021)

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari laporan polisi LP-B/299/VI/2021/Polresta Malang Kota/Polda Jatim yang diterima anak buahnya pada 18 Juni 2021.

Baca juga: Pasutri di Malang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Janjikan Bisa Lulus CPNS

Korban inisial MT (38) melaporkan penganiayaan yang diterimanya di tempat kerja.

Dugaan peganiayaan tersebut bermula ketika J menuduh MT menggelapkan uang senilai Rp 4,7 juta.

Akhirnya security inisial M membawa dan memasukkan MT ke dalam ruang.

MT mengaku dianiaya sampai mengalami beberapa memar di kepala dan sekujur tubuhnya.

BERITA TERKAIT

Setelah penganiayaan itu, J merampas barang-barang MT.

"Korban merupakan karyawan di sebuah resto, dicurigai telah melakukan mark Up harga-harga pembelanjaan sehingga merugikan perusahaan, kemudian tersangka melakukan klarifikasi terhadap korban dan di sela-sela klarifikasi tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban disertai dugaan pemukulan yang dilakukan juga oleh sekuriti, " tutur Budi Hermanto.

penganiayaan di malang
MT menunjukkan bukti laporan dugaan penganiayaan dari Polresta Malang Kota, Jumat (18/6/2021) dini hari.

Selain menetapkan tersangka pada J dan M, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit DVR (Digital Video Recorder), satu buah payung warna hijau bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco dengan ganggang warna hitam dan ujung payung warna hitam.

"Dua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara, " tambah Budi Hermanto.

Respon cepat Polresta Malang Kota yang langsung menangkap dan menetapkan tersangka diapresiasi oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

"Siapa pun yang lakukan kejahatan maka dapat perlakuan hukum yang sama, masyarakat sama-sama mendapatkan jaminan untuk keamanan dan keselamatan dan saya ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Malang Kota yang telah melakukan langkah cepat dengan proses penanganan kasus ini dan siapa yang melakukan langgar hukum maka serahkan kepada pihak Polri, " tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas