Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Pria yang Bakar Pejabat Desa di Boyolali

Polisi juga melakukan koordinasi dengan Polres Klaten untuk mengantisipasi MYN Kabur ke rumah anaknya di Klaten.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Buru Pria yang Bakar Pejabat Desa di Boyolali
TribunSolo.com/Dok Camat
Pejabat Desa Simo, Bintang Alfatah (55) dibakar oleh seorang pria berinisial MYN (50) terbaring di RSUD Simo, Kabupaten Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Bintang Alfatah (55), pejabat Desa Simo, Kabupaten Boyolali dibakar seorang pria berinisial MYN (59).

Kapolsek Simo AKP Sunoto mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Pelaku masih buron," kata AKP Sunoto kepada TribunSolo.com, Minggu (27/6/2021).

"Olah tempat kejadian perkara sudah dilakukan Sabtu (26/6/2021) dan Minggu (27/6/2021) diulang lagi," kata dia.

Polisi sudah memeriksa beberapa rekan pelaku dan hasilnya nihil.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

BERITA TERKAIT

Polisi juga melakukan koordinasi dengan Polres Klaten, hal ini untuk mengantisipasi MYN Kabur ke rumah anaknya di Klaten.

"Anak MYN tinggal di daerah Klaten," kata dia.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang perangkat Desa Simo, Bintang Alfatah (55) menjadi korban penganiayaan dengan cara dibakar oleh seorang pria berinisial MYN (50).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, RT 15 RW 05, Dukuh Tempuran, Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Sabtu (26/6/2021) pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kejadian tersebut terjadi bermula saat korban datang ke rumah pelaku.

Kedatangan korban untuk menanyakan nasib rumah yang saat ini ditempati pelaku. Pasalnya, rumah tersebut sudah dibeli korban dari pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas