Fakta Baru Pembunuhan Penjaga Toko, Korban Dipukul dan Dilempar saat Mobil Melaju
Kasus pembunuhan penjaga toko elektronik bernama Kalinus Zai (40) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya terungkap.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan penjaga toko elektronik bernama Kalinus Zai (40) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya terungkap.
Pembunuh Kalinus ditangkap. Mereka adalah Wan Suhelmi (38) dan Tri Witomo (30).
Satu dari dua pelaku tersebut ditangkap di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ternyata kedua pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Wan Suhelmi sudah enam kali melakukan curanmor, sedangkan Tri Witomo baru bebas tahun 2020 juga kasus curanmor," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (28/6/202) dilansir Tribun-Medan.com.
Sementara itu, kata Yemi, kedua pelaku juga pernah bersama-sama melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Selain itu, dua pelaku pembunuh Kalinus juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil tes urine para pelaku positif narkotika jenis amphetamin," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, seperti dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bunuh korban pakai kunci roda
Diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa Kalinus menggunakan kunci roda.
"Saat di perjalanan pelaku Wan Suhelmi mengambil kunci roda di bawah bangku sopir dan memberikan kepada Tri Witomo diam-diam tanpa diketahui korban."
"Seketika itu Tri Witomo langsung mengambil kunci roda dan Wan Suhelmi langsung mengatakan 'hajar lah lae'," papar Yemi.
Tanpa basa-basi, Tri Utomo langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala.
"Korban melawan dan pelaku Tri Witomo yang semula duduk di bangku depan pindah dari tempat duduknya ke bangku tengah dekat korban dan terjadi pergulatan antara pelaku Tri Witomo dengan korban," papar Yemi.