FAKTA Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Kapolda Papua Tetapkan Siaga 1
Aksi pembakaran dan pengerusakan kantor pemerintahan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pembakaran dan pengerusakan kantor pemerintahan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).
Massa membakar sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo diduga akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana putusan itu mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Mengutip dari Kompas.com, setidaknya ada delapan kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo yang dibakar massa.
Kantor yang menjadi sasaran amukan massa yakni Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK.
Kemudian, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Selain membakar kantor, massa pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga memblokade sejumlah jalan.
Menurut keterangan warga setempat, Sali, aksi pembakaran sudah terjadi sejak Selasa sore.
"Infonyas kantor KPU, Kantor Keungan dengan toko sudah dibakar," kata Sali dilansir Tribun-Papua.com.
Baca juga: Pembakaran Kantor Pemerintahan di Yalimo Dipicu Sengketa Hasil Pilkada, John Wilil Akan Temui Wapres
Saat aksi itu terjadi, Sali juga mendengar suara tembakan dari aparat kepolisian yang diduga hendak membubarkan aksi tersebut.
"Ada bunyi tembakan ini pak," ujar dia.
Sali menambahkan, warga memilih berdiam diri di dalam rumah karena situasi mencekam.
"Kita di rumah tidak berani keluar, banyak yang bawa panah sama parang," ungkap Sali.
Sementara itu, Kabag Ops Polres AKP Agus Tianto membenarkan adanya aksi kerusuhan tersebut.
"Iya benar, ada kericuhan," kata Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
Yalimo Siaga 1
Pascaaksi kerusuhan dan pembakaran oleh massa, Kabupaten Yalimo berstatus siaga 1 sejak Selasa sore.
Hal itu diungkapkan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri saat diwawancarai di Mapolda Papua, Selasa malam.
Mathius mengatakan, aparat kepolisian dibantu TNI masih melakukan pengamanan di Elelim, Ibu Kota Kabupaten Yalimo.
"Rekan-rekan kami di sana siaga 1," kata Mathius dilansir Tribun-Papua.com.
Baca juga: Massa Mengamuk Bakar Kantor Pemerintahan, Warga Yalimo Mengungsi di Polres dan Koramil
Dia menjelaskan, perkuatan aparat gabungan di Yalimo kurang, sehingga akan ada perkuatan tambahan dari Polda Papua.
"Kami akan mengirim pasukan ke sana, yang dipimpin langsung Dir Pamovid Polda Papua," jelasnya.
Polda Papua akan megirimkan dua SST atau 6- personil Brimob Polda Papua untuk membantu Polres Yalimo.
Pasukan Brimob tersebut akan diterbangkan menggunakan pesawat pagi ini, Rabu (30/6/2021).
Bangunan kantor polisi jadi tempat pengungsian warga
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, pascakerusuhan, Mathius juga memerintahkan Polres Yalimo untuk mengamankan warga.
Hal itu bertujuan agar masyarakat, khususnya pendatang tidak menjadi korban aksi anarkis tersebut.
"Saya sudah perintahkan untuk segera mengemankan markas dan masyarakat pendatang supaya tidak menjadi korban amuk massa anarkis," kata Mathius.
Bahkan, lanjut dia, saat ini kantor-kantor kepolisian, baik Polres dan Polsek hingga Pos Pol akan digunakan untuk menampung warga.
"Bangunan kantor polisi akan dijadikan tempat berlindung masyarakat dan kami pastikan keselamatannya," terang dia.
Sembari melakukan upaya penindakan, Kapolda juga telah memerintahkan untuk melakukan pendekatan kepada para tokoh di Yalimo.
"Pendekatan akan dilakukan supaya dapat meredam aksi ini," terang dia.
Pilkada Yalimo
Diberitakan sebelumnya, dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah.
Mereka adalah Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasi rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Kemudian, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Baca juga: Situasi Mencekam, Polda Papua akan Kirim Pasukan Tambahan ke Yalimo
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Akan tetapi, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Lalu, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi-Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji, Kompas.com/ Dhias Suwandi)