Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota Dewan Diduga Dalangi Raibnya Uang Rp 87,5 Miliar Nasabah Sari Asih Nusantara

Nasabah yayasan tersebu berjumlah sekitar 30 ribu warga dengan total uang yang disimpan sekitar Rp 87, 5 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Anggota Dewan Diduga Dalangi Raibnya Uang Rp 87,5 Miliar Nasabah Sari Asih Nusantara
Ist
Ilustrasi penggelapan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang mantan anggota dewas di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga menjadi dalang raibnya uang nasalah Yayasan Sari Asih Nusantara yang berjumlah puluhan miliar.

Nasabah yayasan tersebu berjumlah sekitar 30 ribu warga dengan total uang yang disimpan sekitar Rp 87, 5 miliar.

Kuasa Hukum Yayasan Sari Asih Nusantara, Jenris Siahaan menyebutkan bahwa Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara tersebut bernama Rusmani Manurung.

Hasil penelusuran Tribunmedan.com, dari berkas Sertifikat Yayasan Sari Asih Nusantara yang dimiliki para nasabah juga ditandatangani oleh Rusmani Manurung sebagai ketua yayasan.

Baca juga: Gading Marten Sempat Ingin Menjadi Pemain Sepak Bola, Tapi Batal, Mengapa?

Saat dicari, ternyata Rusmani bukanlah orang sembarangan, ia merupakan anggota dewan dua periode di DPRD Deliserdang sejak tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dari partai PDS dan kemudian berganti perahu ke Partai Hanura di periode berikutnya.

"Iya benar (bekas anggota dewan)," bebernya.

Namun, Rusmani kalah untuk menjadi anggota dewan pada pemilihan periode ketiganya pada 2019-2024 silam.

Baca juga: Uang Hasil Penggelapan 8 Ton Beras Digunakan Tersangka untuk Karaoke di Kebumen

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan para nasabah yang menjadi korban mereka membenarkan bahwa Ketua dari Yayasan Sari Asih Nusantara ini adalah mantan anggota DPRD.

Namun, mereka tak pernah bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung. Ia menyebutkan bahwa total utang yang harus dibayarkan yang sudah jatuh tempo kepada para nasabah total Rp 87,5 miliar.

"Kurang lebih 30 ribu (nasabah) sesuai dengan putusan. Yang sudah jatuh tempo total 81 miliar dan akan jatuh tempo setelah 2021 itu sekitar 16 miliar.

Jadi periode Januari hingga April sudah kita bayarkan sekitar 10,4 miliar dan sisa 87,5 miliar sesuai putusan pengadilan, " bebernya saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Senin (28/6/2021) di Jalan Bilal Ujung Komplek Villa Harmonis No. 10, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.

"Tapi realnya data utang akan dapat pada saat verifikasi pencocokan hutang dulu. Jadi nanti naik dulu penetepan di media," tambahnya.

Dimana para nasabah tersebut tersebar di cabang Kota Medan, Sidikalang, Kabanjahe, Samosir, Porsea, Doloksanggul, Siborong-borong, Padang bulan, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tanggal 21 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Kini Bebas, Lea Elfara Dinyatakan Tak Bersalah oleh Hakim, soal Dugaan Penggelapan Uang Rp 1 Miliar

Jenris menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.

"Jadi mereka meminta dana yang sudah masuk yang sudah jatuh tempo agar di kembalikan oleh pihak yayasan. Yang mana posisi yayasan saat ini kan sudah mengajukan PKPU ke Pengadilan. Akibat penundaan kewajiban pembayaran utang, ini kan sesuai dengan UU No 37," bebernya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini pihak Yayasan Sari Asih Nusantara tidak sanggup mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo tersebut.

"Saat ini kan selaku yayasan tidak memungkinkan lagi mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo. Jadi Belum valid, sifatnya masih penundaan," bebernya.

Adapun alasan yayasan mengajukan PKPU ini, dijelaskannya dengan maksud mengajukan rencana perdamaian.

"Yang mana rencana perdamaiannya nanti akan diserahkan pada saat rapat kreditur yang mana waktu dan jadwalnya sudah ditentukan oleh pengurusnya berdasarkan putusan pengadilan tanggal 21 Juni 2021," bebernya.

Jenris melanjutkan bahwa pihaknya diberikan waktu 45 hari oleh pengadilan untuk PKPU sementara.

"Saat ini dijalankan karena sudah dijalankan untuk PKPU sementara. Lita ikuti prosedur dari pengadilan bagaimana nanti, ajukan dulu proposal perdamaian. Masih bergulir karena sudah diputus tanggal 21 Juni 2021, dalam PKPU sementara ini kan 45 hari pemanggilan kreditur dan yang lainnya," bebernya.

Ia menuturkan bahwa pihak Yayasan Sari Asih Nusantara masih akan bertanggungjawab untuk pembayaran pencairan nasabah.

"Sifatnya masih bertanggung jawab, karenakan masih penundaankan masih ada proposal perdamaian nanti diajukan. Itu rencana perdamaian nya nanti di proposal tapi disetujui atau tidak kan ada rapat krediturnya yang penting ada proposal kami ajukan dulu," pungkasnya. (Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INILAH Dalang Raibnya Uang Rp 87,5 Miliar Milik 30 Ribu Nasabah Sari Asih Nusantara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas