Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam Cemoro Kembar di Pasar Kliwon Solo

Satreskrim Polresta Solo Jawa Tengah menetapkan 7 tersangka pelaku perusakan makam di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam Cemoro Kembar di Pasar Kliwon Solo
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Warga mendata makam yang diduga dirusak oleh anak-anak di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo Jawa Tengah menetapkan 7 tersangka pelaku perusakan makam di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu. 

"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik ditetapkan tersangka perusakan, ada 7 anak," ucap Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021). 

Baca juga: HUT Bhayangkara, Korem Baladhika Jaya dan Kodim Kota Malang Bawa Tumpeng ke Polresta Malang Kota 

Diketahui, tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan para murid di kuttab. 

Sementara, untuk para pengasuh yang sebelumnya juga sempat dilakukan pemeriksaan hanya sebagai saksi. 

"Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan makam itu," jelasnya. 

Baca juga: Pemuda di Bekasi Kuras Rokok di Minimarket hingga 7 Tas, Aksinya Kepergok saat Hendak Kabur

Tindak lanjut dari itu, lanjut Ade, sesuai amanat Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dari 7 anak itu dibagi menjadi dua. 

Berita Rekomendasi

"Jadi, yang umur 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun itu nanti akan dilakukan langkah-langkah diversi. Hari ini kita lakukan diversi di setiap tingkat pemeriksaan," ungkapnya. 

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menyebut, untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum usia di bawah 12 tahun itu melalui keputusan 3 pilar. 

"Pertama penyidik dari Satreskrim Polresta Surakarta, kedua dari Pekerja Sosial (Peksos) yang kita libatkan, dan yang ketiga dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Surakarta," jelasnya. 

Baca juga: Potret Perang Harga Tes Swab Antigen Murah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Ade menjelaskan, Bapas akan memeriksa dan melakukan penelitian dari kasus ini dan memutuskan untuk anak-anak di bawah 12 tahun ini akan dikembalikan ke orangtua. 

"Atau pun nanti rekomendasi lain (dari Bapas, red) terkait pembinaan lebih lanjut bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang dimaksud," ungkapnya. 

Ade merinci, dari 7 tersangka anak yang dimaksud 1 di antaranya akan dilakukan upaya diversi. Sementara 6 tersangka lain akan diputuskan melalui 3 pilar tersebut. 

"Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas