Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKSDA Yogyakarta - Polda DIY Tangani 2 Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BKSDA Yogyakarta - Polda DIY Tangani 2 Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Dok Klhk  
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam rangka penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. 

Dari hasil penertiban kepemilikan satwa dilindungi pada bulan Juni 2021, Ditreskrimsus telah berhasil menangani 2 (dua) kasus perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi di wilayah DIY.  

M. Wahyudi, Kepala Balai KSDA Yogyakarta berujar pengungkapan kedua kasus ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY melalui media sosial.

Ditemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Maluku (Eos bornea) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online (14/6). 

"Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk melakukan tindak lanjut," ujar Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Warga Tanjab Timur Jambi Resah Ada 2 Beruang Berukuran Besar Masuk Permukiman, Ini Langkah BKSDA

Dari kediaman pemilik  satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, petugas mengamankan satwa dilindungi berupa Nuri Maluku (Eos bornea) dan beberapa burung lainnya. 

Sementara dari pelaku perdagangan Lutung budeng (Trachypithecus auratus), diamankan tiga ekor Lutung budeng warna hitam di lokasi TKP yang berada di Lapangan Ratu Boko Kalasan Prambanan Sleman Yogyakarta (28/6).

Berita Rekomendasi

"Terhadap kedua pelaku baik itu G.S warga Umbulharjo dan E.P warga Sleman, tidak dilakukan penahanan tapi dikenakan wajib lapor," kata Wahyudi.

Sementara itu, barang bukti pada kasus dimaksud, selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. 

Barang bukti yang dititiprawatkan berupa 2 Ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata), 1 ekor Kasturi ternate (Lorius garrulus), 1 ekor Perkici iris (Psitteuteles iris), 1 ekor Perkici Timor (Trichoglossus euteles), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), 1 ekor Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan 3 ekor Lutung Budeng (Trachypitchetus auratus). 

Kepala Balai KSDA Yogyakarta itu segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan perawatan lanjutan terhadap satwa-satwa yang dititiprawatkan tersebut di Pusat Penyelamatan Satwa Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penyelamatan satwa agar lebih baik, sekaligus mempersiapkan hingga nantinya satwa tersebut dapat di-release kembali ke alam.

Lebih lanjut, M. Wahyudi menjelaskan satwa-satwa yang diamankan dan dititiprawatkan ini sambil menunggu putusan pengadilan. 

“Selama dititipkan satwa tersebut akan menjalani serangkaian proses seperti pemeriksaan kesehatan, dan assessment terhadap satwa. Terhadap satwa-satwa tersebut nantinya akan dilakukan translokasi untuk dikembalikan ke habitatnya lagi, mengingat sebagian satwa tersebut bukan satwa endemik Yogyakarta. Satwa asal Maluku akan ditranslokasikan kembali ke Maluku, begitu pula satwa asal Maluku Utara akan dikirim kembali ke Maluku Utara,” ujar Wahyudi.

Penertiban kepemilikan satwa dilindungi oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelamatan satwa yang dilakukan dengan menggandeng Balai KSDA Yogyakarta, telah menjadi bukti adanya sinergisitas antara Polda DIY dengan Balai KSDA Yogyakarta dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi.

Oleh karena itu, Balai KSDA Yogyakarta mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dalam rangka penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimsus Polda DIY yang telah secara serius menangani kasus pelanggaran bidang kehutanan ini khususnya kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi undang-undang. Kami menyadari penyelesaian kasus pelanggaran bidang kehutanan ini tidak dapat dilakukan sendiri dan butuh kerjasama dari para pihak terkait seperti Polda DIY,” ujar Wahyudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas