Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong
Seorang pemuda berinisial SE (22) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah merudapaksa seorang remaja berusia 15 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial SE (22) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap remaja usia 15 tahun.
SE mengaku telah merudapaksa korban sebanyak dua kali di taman dan gedung kosong.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dan berjanji akan menikahi korban.
Orangtua korban yang mengetahui hal itu, tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi.
Kini terlapor SE masih diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara.
"Terlapor masih kami mintai keterangan, ini akan kami dalami dugaan rudapaksanya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan
Dedi menjelaskan, awalnya Unit PPA Satreskrim Polres Muratara menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana rudapaksa dan atau perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut diterima27 Juni 2021 dari seorang pria berinisial SB (54) yang merupakan orangtua korban.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (30/6/2021) kemarin berhasil menangkap terlapor SE.
"Dari keterangan sementara terlapor, dia mengakui rudapaksa itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali kepada korban," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, terlapor menyebut rudapaksa yang dilakukanya kepada korban terjadi pada bulan April 2021 lalu.
Lokasi kejadiannya berada di dua tempat, yakni di sebuah taman dan gedung kosong di salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
"TKP-nya ada dua lokasi, di taman dan gedung kosong, kejadiannya malam hari semua," ungkapnya.
Dedi menjelaskan, terlapor SE mengakui bahwa berpacaran dengan korban sejak beberapa bulan lalu.
Terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara bujuk rayu.
Terlapor juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Korban Pertama Kali Dirudapaksa saat Berusia 14 Tahun
"Kerena bujuk rayu terlapor, korban pun menuruti kemauan terlapor, sampai-sampai dua kali bersetubuh," katanya.
Dedi menyatakan terlapor terancam melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dedi menambahkan, terlapor SE diamankan dengan sangat mudah tanpa perlawanan.
Awalnya terlapor SE mendatangi Polres Muratara ingin menanyakan apakah benar ada laporan kasus rudapaksa.
Terlapor merasa tidak tenang di rumah setalah diberitahu oleh keluarganya bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara.
Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri terlapor lalu menanyakan identitasnya dan ternyata terlapor mengakui bernama SE.
"Setalah kita tanya-tanya sedikit, ciri-cirinnya benar, langsung kita amankan," kata Dedi.
Sementara itu, terlapor SE saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya merudapaksa korban dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Terlapor mengaku antara dirinya dan korban berpacaran. Ia juga mengetahui bahwa korban masih berstatus sebagai pelajar.
"Aku cewekan (pacaran) dengan dio dari sebelum puaso (Bulan Puasa 2021). Iyo dio masih sekolah aku tahu. Awalnyo aku rayu, aku chatingan dengan dio di WA, aku ajak (berhubungan badan), dio galak," jelas terlapor kepada polisi.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Muda di Muratara Larikan Anak di Bawah Umur, Korban 2 Kali Dicabuli, Dilaporkan ke Polisi