PPKM Darurat, Bupati Haryanto Cek Langsung Pusat Perbelanjaan dan Tempat Karaoke di Pati
Hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021), Bupati Pati Haryanto bersama Forkopimda patroli ke pusat perbelanjaan dan tempat karaoke.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021), Bupati Pati Haryanto bersama jajaran Forkopimda patroli ke pusat perbelanjaan dan tempat hiburan karaoke.
Melalui patroli ini ia ingin memastikan bahwa pusat perbelanjaan dan tempat karaoke benar-benar tutup, sesuai ketentuan PPKM Darurat level 4.
Pusat perbelanjaan yang dikunjungi ialah Pasar Swalayan ADA dan Luwes.
Baca juga: PPKM Darurat di Kota Solo, Suasana Mal Layaknya Kota Mati
Dari hasil peninjauan, keduanya menaati aturan untuk tutup sampai 20 Juli 2021.
Selanjutnya, Haryanto beserta jajarannya meninjau sejumlah tempat karaoke, yakni di Hotel New Merdeka dan Hotel 21.
Dia juga memasang sendiri segel pengumuman bahwa tempat karaoke di hotel tersebut tutup selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Swalayan ADA dan Luwes, sudah kami kaji termasuk kategori pusat perbelanjaan, jadi kami tutup."
"Alhamdulillah pihak manajemen juga taat," kata dia kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Kepala Puskesmas Ungkap Rahasia Suku Baduy Nol Kasus Positif Covid-19
Haryanto mengatakan, dirinya menyadari bahwa penutupan pusat perbelanjaan ini berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian.
Namun, kebijakan ini terpaksa diterapkan karena merupakan instruksi langsung Pemerintah Pusat.
"Sudah tentu berdampak terhadap perekonomian."
"Tapi kami tangani terlebih dahulu wabahnya."
"Nanti kalau wabah sudah teratasi, dengan sendirinya perekonomian akan pulih," jelas dia.
Terkait tempat karaoke, Haryanto menegaskan bahwa saat PPKM Mikro tempat hiburan malam sudah tidak boleh beroperasi, apalagi saat PPKM Darurat.