Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya

Berikut kabar terbaru kasus tiga nelayan aceh yang dipenjara karena selamatkan etnis rohingnya. Ketiganya mengajukan banding.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya
SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara
Tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian saat menjalani sidang, Kamis (24/6/2021). 

Diketahui, kasus ini membelit tiga orang nelayan berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Mereka adalah Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Mengutip Serambinews.com, kejadian berawal saat Adi Jawa, kemudian Anwar (keduanya masih dalam DPO Polda Aceh), dan Shahad Deen, menyuruh Faisal Afrizal bersama terdakwa lainnya untuk menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut pada pada 25 Juni 2020.

Setelah menempuh perjalanan 19 jam dari Kuala Jambo Aye, terdakwa menemukan satu kapal yang di dalamnya berisi ratusan warga etnis Rohingya.

Baca juga: Wanita Terpidana Zina Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh

Setelah diberi kode dengan menghidupkan lampu, kemudian kapal yang menampung Rohingya juga membalasnya.

Kemudian para terdakwa memindahkan warga etnis Rohingya, terutama anak-anak, ke kapal mereka.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ketika pulang, kapal yang digunakan terdakwa rusak, setelah ditolong nelayan lain.

Kemudian berita ini tersebar dan kemudian muspida Aceh Utara menjemput mereka.

Akhirnya, seratusan warga Rohingya diturunkan di Perairan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Tapi kemudian kasus tersebut ditangani penyidik Polda Aceh.

Dalam kasus itu, jaksa menuntut masing-masing terdakwa enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta, karena terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Oknum ASN di Aceh Selingkuh dengan Cleaning Service, Kabur saat Digerebek Warga, Ini Kronologinya


Kemudian pada Senin (14/6/2021), Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas