Bandara Ngurah Rai Bali Buka Layanan Fasilitas Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang
Syarat dan ketentuan untuk vaksinasi Covid-19 bagi WNI, yakni calon penumpang wajib membawa KTP asli atau KK asli dan fotokopi serta tiket.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali membuka layanan vaksinasi Covid-19 khusus bagi calon penumpang pesawat mulai hari ini, Senin (5/7/2021).
Fasilitas vaksinasi Covid-19 ini disediakan oleh Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan stakeholder Bandara lainnya, dengan leading sectornya adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar.
"Mulai hari ini Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyediakan vaksinasi Covid-19 khusus bagi calon penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Senin 5 Juli 2021.
Adapun syarat dan ketentuan untuk vaksinasi Covid-19 bagi WNI, yakni calon penumpang wajib membawa KTP asli atau KK asli dan fotokopi serta tiket/e-ticket penerbangan keberangkatan.
Baca juga: Dalam Kongres Dunia, Sri Mulyani Ungkap Jurus Indonesia Akselerasi Vaksinasi Covid-19
Kemudian calon penumpang agar vaksinasi maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan dan calon penumpang minimal berusia 12 tahun.
Sementara itu untuk calon penumpang WNA syarat dan ketentuannya adalah penumpang wajib membawa dokumen asli atau fotocopy KITAS/KITAP (sesuai Permenkes 18 tahun 2021).
Lokasi vaksinasi Covid-19 berada di area kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Jam operasional setiap hari mulai pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Mulai Hari Ini Bandara Ngurah Rai Sediakan Fasilitas Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang