PPKM Darurat, Polda Jateng Telah Lakukan Pembatasan Mobilitas Antar-Provinsi Sebanyak 1.602
Adapun hal itu meliputi penegakan protokol kesehatan, patroli, rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas dan sosialiasi.
Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat telah melakukan kegiatan pembatasan mobilitas antar-provinsi sebanyak 1.602 kali, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Adapun hal itu meliputi penegakan protokol kesehatan, patroli, rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas dan sosialiasi.
Baca juga: Sejumlah Pengendara Dibawa ke Polsek Pasar Rebo Gara-gara Nekat Terobos Penyekatan
"Penegakan prokes 318 kali, pembubaran kerumunan 140, razia masker 450 dan rapid test antigen sebanyak 148," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Jakarta Senin (5/7/2021).
Sementara pengendalian mobilitas antar-provinsi, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 1.654 kali. Diantaranya adalah, pemeriksaan kendaraan, kendaraan yang diputarbalik, dan pemeriksaan orang.
Baca juga: Jelang Sore, Kepadatan Kendaraan di Lokasi Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung Lengang
"Untuk kendaraan yang diperiksa, motor sebanyak 380, mobil penumpang 317, bus 40 dan mobil barang 44," ujar Iqbal.
Sedangkan kendaraan yang diputarbalik adalah, sepeda motor 15, dan mobil penumpang delapan. Untuk bus dan mobil barang nihil.
Baca juga: Warga Adu Mulut dengan Petugas di Pos Penyekatan Pasar Rebo, Kendaraan Macet 3 Kilometer
Disisi lain, dalam kegiatan pembatasan mobilitas di kabupaten/kota, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 12.058.
"Penegakan prokes 1.360, pembubaran kerumunan 985, razia masker 4.855," ucap Iqbal.
Selain itu, kendaraan yang diputarbalik, yakni sepeda motor sebanyak 194, mobil penumpang 136, bus 16 dan mobil barang delapan.