Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

88 Tenaga Medis di Kota Sorong Terpapar Covid-19, 30 Orang Diantaranya Nakes Puskesmas

Data yang di rilis oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, kasus aktif di Kota Sorong mencapai 237 orang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 88 Tenaga Medis di Kota Sorong Terpapar Covid-19, 30 Orang Diantaranya Nakes Puskesmas
TRIBUN-PAPUA.COM
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tenaga medis yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, meningkat hingga mencapai 88 orang.

 Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku mengatakan, dari jumlah tersebut, mereka berasal dari Rumah Sakit (RS) dr Aryoko Kota Sorong, sebanyak 4 orang,  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solo Kota Sorong, Berjumlah 27 orang.

Tak hanya itu, Ruddy juga membeberkan, untuk RS Pertamina Kota Sorong sebanyak 15 orang dan RS Mutiara 1 orang.

Selain itu, untuk RS Herlina Kota Sorong, berjumlah 11 orang. Untuk puskesmas, sebanyak 30 tenaga kesehatan juga terpapar.

"Total tenaga medis yang terpapar Covid-19 di Kota Sorong, sebanyak 88 orang," ujar Ruddy, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Harapan Ruddy, jika melakukan aktivasi di luar rumah, masyarakat harus patuhi protokol kesehatan sehingga kita bisa menekan kasus corona di Kota Sorong, Papua Barat.

Baca juga: Penderita Covid-19 OTG dan Gejala Ringan Corona di Australia, Hanya Perlu Paracetamol dan Obat Batuk

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, menurut data yang di rilis oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, kasus aktif di Kota Sorong mencapai 237 orang.

Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya lonjakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat (Gubernur), telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 4432/1339/GPB/2021.

Dalam instruksi tersebut, berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat, dan pelaku usaha.

Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.

"Instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021, kita Papua Barat sudah diberlakukan," ujar Tiniap.

Baca juga: Pansus Otsus Papua DPD RI Harap Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang


Kecuali, jelas Jubir Covid-19 Papua Barat, bagi mereka yang sedang mengikuti kegiatan urgent (penting), misalnya perjalanan Dinas disertai dengan izin pimpinan, mengantar orang sakit, dan kedukaan.

"Akses transportasi yang umum dipakai, hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan dan lainnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas