88 Tenaga Medis di Kota Sorong Terpapar Covid-19, 30 Orang Diantaranya Nakes Puskesmas
Data yang di rilis oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, kasus aktif di Kota Sorong mencapai 237 orang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tenaga medis yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, meningkat hingga mencapai 88 orang.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku mengatakan, dari jumlah tersebut, mereka berasal dari Rumah Sakit (RS) dr Aryoko Kota Sorong, sebanyak 4 orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solo Kota Sorong, Berjumlah 27 orang.
Tak hanya itu, Ruddy juga membeberkan, untuk RS Pertamina Kota Sorong sebanyak 15 orang dan RS Mutiara 1 orang.
Selain itu, untuk RS Herlina Kota Sorong, berjumlah 11 orang. Untuk puskesmas, sebanyak 30 tenaga kesehatan juga terpapar.
"Total tenaga medis yang terpapar Covid-19 di Kota Sorong, sebanyak 88 orang," ujar Ruddy, kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Harapan Ruddy, jika melakukan aktivasi di luar rumah, masyarakat harus patuhi protokol kesehatan sehingga kita bisa menekan kasus corona di Kota Sorong, Papua Barat.
Baca juga: Penderita Covid-19 OTG dan Gejala Ringan Corona di Australia, Hanya Perlu Paracetamol dan Obat Batuk
Selain itu, menurut data yang di rilis oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, kasus aktif di Kota Sorong mencapai 237 orang.
Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya lonjakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat (Gubernur), telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 4432/1339/GPB/2021.
Dalam instruksi tersebut, berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat, dan pelaku usaha.
Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.
"Instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021, kita Papua Barat sudah diberlakukan," ujar Tiniap.
Baca juga: Pansus Otsus Papua DPD RI Harap Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang
Kecuali, jelas Jubir Covid-19 Papua Barat, bagi mereka yang sedang mengikuti kegiatan urgent (penting), misalnya perjalanan Dinas disertai dengan izin pimpinan, mengantar orang sakit, dan kedukaan.
"Akses transportasi yang umum dipakai, hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan dan lainnya," jelasnya.