Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Seekor Kucing Ikut Persidangan Setelah Berkali-kali Hilang

Saat memberikan keterangan di persidangan, Wily menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Seekor Kucing Ikut Persidangan Setelah Berkali-kali Hilang
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Wily Wijaya menjadi saksi perkara pencurian kucing ras himalaya miliknya, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Peristiwa unik dan lucu terjadi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)

Seekor kucing diikutsertakan dalam sebuah sidang pencurian.

Kucing ini memang bukan kucing sembarangan, kucing ini keturunan ras himalaya yang harganya cukup mahal.

Binatang piaraan berwarna putih dan oranye ini dihadirkan sebagai barang bukti.

Kucing tersebut merupakan milik Wily Wijaya yang sempat dicuri dan dijual oleh terdakwa M. Aldiansyah.

Baca juga: Demi Cari untuk Keadilan Anak, Yuyun Sukawati Siap Bersaksi di Sidang Fajar Umbara

Saat memberikan keterangan di persidangan, Wily menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah.

"Dia maling kucing saya, tanggal 4 Januari kucing saya hilang. Saya cari di sekitar perumahan. Diketahui ada seseorang yang ambil kucing saya, si Aldiansyah ini ternyata sudah jual kucing saya seharga Rp 200 ribu, kucing itu saya tebus Rp 250 ribu. Ya sudahlah damai. Saya maafkan," ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Baca juga: Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim Untuk Sang Pacar

BERITA REKOMENDASI

Rupanya setelah dimaafkan, Aldiansyah makin melunjak dan mencuri kucingnya lagi.

"Tapi kucing saya hilang lagi, ternyata orang yang sama yang curi. Baru kita bawa terdakwa ke Polsek Medan Kota," cetusnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menanyakan ke Aldiansyah apakah benar perbuatan itu. Lantas tanpa panjang lebar ia langsung mengakuinya.

"Benar, Pak Hakim," kata terdakwa.

Selanjutnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang.

Baca juga: Dieksekusi, Pembalak Hutan Adelin Lis Menghuni Penjara Maximum Security

Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah lah yang mengambil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas