Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ketika Kucing 'Ikut' Sidang Kasus Pencurian di Pengadilan Negeri Medan, Ini Pengakuan Pemiliknya

Seekor kucing dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Kucing 'Ikut' Sidang Kasus Pencurian di Pengadilan Negeri Medan, Ini Pengakuan Pemiliknya
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Wily Wijaya menjadi saksi perkara pencurian kucing ras himalaya miliknya, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seekor kucing dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)

Kucing ras Himalaya berbulu putih dan oranye tersebut sengaja dibawa pemilinya ke ruang sidang.

Kucing tersebut diketahui milik Wily Wijaya yang sempat dicuri dan dijual terdakwa M Aldiansyah.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Wily menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah.

"Dia maling kucing saya, tanggal 4 Januari kucing saya hilang. Saya cari di sekitar perumahan. Diketahui ada seseorang yang ambil kucing saya, si Aldiansyah ini ternyata sudah jual kucing saya seharga Rp 200 ribu, kucing itu saya tebus Rp 250 ribu. Ya sudahlah damai. Saya maafkan," ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Rupanya setelah dimaafkan, Aldiansyah makin melunjak dan mencuri kucingnya lagi.

Baca juga: Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Ibu-ibu di Medan Ini Dituntut Penjara 4 Tahun

"Tapi kucing saya hilang lagi, ternyata orang yang sama yang curi. Baru kita bawa terdakwa ke Polsek Medan Kota," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menanyakan kepada Aldiansyah apakah benar perbuatan itu.

Lantas tanpa panjang lebar Aldiansyah pun langsung mengakuinya.

"Benar, Pak Hakim," kata terdakwa.

Selanjutnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang.

Baca juga: Cemburu Kekasihnya Direbut, 7 Gadis Remaja di Sumedang Keroyok Temannya Sendiri

Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah lah yang mengambil.

"Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa bersama korban mengambil kembali kucing tersebut seharga Rp 250.000 di Jalan Denai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas