Melahirkan di Kamar Mandi Tanpa Bantuan Siapa Pun, Mahasiswi Ini Membuang Bayinya di Tempat Sampah
Up (19) mahasiswi sebuah akademi keperawatan di Garut itu membuah jabang bayinya di pembuangan sampah di Kota Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Karena malu memiliki bayi dari hasil hubungan gelap, seorang mahasiswi asal Kabupaten Garut, Jawa Barat tega membuang anak yang baru dilahirkannya tersebut.
Ironisnya lagi, Up (19) mahasiswi sebuah akademi keperawatan di Garut itu membuah jabang bayinya di pembuangan sampah di Kota Bandung.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar dan ia pun ditangkap polisi.
Ia membuang bayinya ke salah satu tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pekan lalu.
Bayi tersebut dilahirkan Up di kamar mandi sebuah kos-kosan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Up melahirkan bayi di toilet seorang diri tanpa bantuan medis.
Setelah bayi tersebut lahir, kata dia, Up mahasiswi akper itu kemudian membungkus dengan kain dan membuang bayi ke tempat pembuangan sampah.
Setelah mengevakuasi jasad bayi, kata dia, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Pelaku kami tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," ujar Adanan, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, sebelum membuang bayi, pelaku datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya dan melahirkan bayi di toilet.
Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin laki-laki.
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam.
Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, karena hasil hubungan gelap.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Malu Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Akper di Garut Buang Bayi ke Tempat Sampah