Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Hakim di Rantauprapat Kepergok Karaoke dengan Wanita Bukan Istri, Video Penggerebekannya Viral

Nantinya jika ada laporan tertulis dari PN Rantauprapat, Ketua PT Medan akan langsung membentuk tim pemeriksa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Hakim di Rantauprapat Kepergok Karaoke dengan Wanita Bukan Istri, Video Penggerebekannya Viral
ist
Ilustrasi hakim nakal 

Laporan Wartawan Tribun Medan Gita Nadia Putri br Tarigan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum hakim yang berdinas di Rantauprapat digerebek asyik karaoke bersama perempuan yang bukan istrinya.

Celakanya, video penggerebekan oknum hakim ini pun beredar di media sosial.

Alhasil kejadian ini bikin gerah pejabat di Pengadilan Tinggi Medan.

Diketahui, oknum hakim yang digerebek itu berinisial R.

Saat digerebek, R lagi asyik nyanyi-nyanyi di karaoke yang ada di Supermarket Berastagi Rantauprapat.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumban Tobing SH MHum membenarkan peristiwa penggerebekan itu. 

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Britney Spears untuk Menghapus Ayahnya dari Konservatori

Berita Rekomendasi

PT Medan akan segera melakukan pemeriksaan. 

"Iya, benar itu adalah oknum hakim di PN Rantauprapat.

Sampai saat ini kami sedang menunggu laporan tertulis dari pihak PN Rantauprapat," kata Jhon, Selasa (6/7/2021).

Dia mengatakan, nantinya jika ada laporan tertulis dari PN Rantauprapat, Ketua PT Medan akan langsung membentuk tim pemeriksa. 

"Jadi tim pemeriksa itu akan bekerja berdasarkan SK Ketua PT Medan," ucapnya.

Menurut hakim tinggi yang akrab dipanggil JPL Tobing ini, PT Medan tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa itu. 

"Kita tidak main-main ini, kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini sudah mencoreng institusi sebenarnya. Kalau benar ini, kita pun malu," ucap JPL.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim diatur dalam SK bersama Ketua MA dan KY No.47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009. 

"Kalau terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu," terangnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Selama 4 Tahun

Dirinya membenarkan, bahwa PT Medan sebelumnya telah mendapat informasi terkait penangkapan oknum hakim PN Rantauprapat tersebut.

Namun, PT Medan masih tetap menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat agar bisa dibentuk tim pemeriksanya. 

"Ini sudah sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya,"

"Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Para masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali," terangnya.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Duh Bikin Malu, Hakim di Rantauprapat Digerebek Asyik Karaoke dengan Perempuan Bukan Bininya

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas