Dua Kurir 108 Kg Sabu dari Malaysia Dibekuk Polda Riau
Pengungkapan kasus bermula saat aparat mendapatkan informasi pada sehari sebelumnya, tentang akan adanya pengiriman sabu-sabu dari luar negeri ke Riau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lagi, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 108 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram ini diketahui dikirim dari Malaysia, yang masuk lewat daerah Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap 2 orang pria bersaudara yang merupakan abang beradik.
Keduanya adalah berinisial BO, 25 tahun dan BY, 23 tahun.
Baca juga: Risma: Kemensos Siapkan Asesmen Bagi Pekerja Migran Bermasalah yang Dipulangkan Dari Malaysia
Keduanya merupakan kurir atau transporter darat yang menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika ini, diamankan di Kota Pekanbaru, Senin (5/7/2021) kemarin.
Pengungkapan kasus bermula saat aparat mendapatkan informasi pada sehari sebelumnya, tentang akan adanya pengiriman sabu-sabu dari luar negeri ke Riau dalam jumlah besar.
Tim lalu memulai rangkaian penyelidikan.
Alhasil, diperoleh informasi tersangka adalah pria berinisial BO, yang menggunakan kendaraan mobil Toyota Agya BM 1144 TY warna hitam.
Berdasarkan penelusuran, akhirnya diketahui keberadaan tersangka.
Tim yang sudah bersiaga, melakukan pembuntutan terhadap tersangka.
Mobil yang dikendarai tersangka, berhenti di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Saat hendak bertransaksi, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan.