Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawati Klapa New Kuta Beach di Bali Gondol Uang Kantor Rp 11 Miliar dalam 2 Tahun

Modusnya usai menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Karyawati Klapa New Kuta Beach di Bali Gondol Uang Kantor Rp 11 Miliar  dalam 2 Tahun
Tribun Bali/Putu Candra
Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Novita Liana Fisanda Nia (39) dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan  tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.

Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin 5 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.

Diungkap singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan dan TPPU dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018.

Saat itu terdakwa menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach.

Modus yang dilakukan terdakwa, yakni setelah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.

Untuk mengelabui, terdakwa membuat laporan keuangan sendiri, berupa memorial jurnal. Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar SOP tentang pengelolaan, diantaranya pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Juga ditemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening bank milik perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas