Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pamit Daftar Sekolah, Remaja Putri Ditemukan di Hotel Bersama Pacarnya, Korban Dirudapaksa 6 Kali

Seorang remaja putri berinisial JD (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pacarnya, Joko Riyanto (22).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pamit Daftar Sekolah, Remaja Putri Ditemukan di Hotel Bersama Pacarnya, Korban Dirudapaksa 6 Kali
Yonhap News
Seorang remaja putri berinisial JD (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pacarnya, Joko Riyanto (22). Pelaku mengajak korban menginap di hotel selama dua hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri berinisial JD (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pacarnya, Joko Riyanto (22).

Pelaku mengajak korban menginap di hotel selama dua hari.

Di hotel tersebut, pelaku kemudian merudapaksa korban sebanyak enam kali.

Kasus ini berawal saat korban pamit ke orangtuanya pergi mendaftar sekolah.

Namun, korban tak pulang ke rumah selama dua hari.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Diwiyas Sampurna menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin (5/7/2021).

Baca juga: Bocah SD Diduga Dirudapaksa Dua Tetangganya, Korban Diiming-imingi Buah-buahan

Korban berpamitan kepada orangtua hendak mendaftar ke sekolah di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Lalu pelaku menjemput ke rumah korban.

Berita Rekomendasi

Ternyata, selama dua hari korban tidak pulang ke rumah. Hal tersebut membuat panik pihak keluarga.

Pihak keluarga sempat berkirim pesan Whatsap ke korban.

Tapi korban menjawab, "Nak pengen adimu bali omah selamet siapno duwet Rp 10 juta (Kalau ingin adikmu pulang ke rumah dalam kondisi selamat, siapkan uang Rp10juta)."

Lantas, kata Agil, pihak keluarga korban melapor ke Kepolisian Resor Demak.

"Dari penelusuruan pihak kepolisian didapati korban berada di wilayah Grobogan. Posisinya saat itu korban sama pelaku," kata dia Agil, Rabu, (7/7/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, pelaku dan korban pertama kali kenal melalui pertemanan di facebook. Setelah itu pelaku dan korban menjalin hubungan.

Baca juga: Pelatih Kuda Kepang Rudapaksa Anak Didiknya, Korban Tergiur Ilmu yang Diiming-imingi Pelaku

Menurut Agil, pelaku sudah memenuhi Pasal 332 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas