Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhatan Pemilik Kafe yang Terjaring Razia Prokes, Pilih Dikurung daripada Bayar Denda Jutaan Rupiah

Seorang pemilik kafe di Kabupaten Tasikmalaya terjaring razia PPKM Darurat. Ia memilih dikurung daripada bayar denda jutaan rupiah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Curhatan Pemilik Kafe yang Terjaring Razia Prokes, Pilih Dikurung daripada Bayar Denda Jutaan Rupiah
Tribunnews.com/shutterstock
Ilustrasi hukuman kurungan. 

TRIBUNNES.COM - Seorang pemuda bernama Mendi mencurahkan isi hatinya.

Pria berumur 28 tahun ini memilih dihukum dengan dimasukan ke dalam kurungan penjara daripada harus membayar denda jutaan rupiah.

Mendi yang merupakan pemilik kafe, sebelumnya terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Ia kedapatan membuka kafenya yang terletak di Jalan Raya Barat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melebihi batas jam operasional yang diperbolehkan, yakni pukul 20.00 WIB.

Mendi kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Baca juga: Aparat TNI-Polri Diminta Kedepankan Pendekatan Edukasi dan Persuasif Saat PPKM Darurat

Ia divonis bersalah dalam sidang yang digelar secara online pada Rabu (7/7/2021) kemarin.

Mendi divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara empat hari

Berita Rekomendasi

Di luar dugaan, Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta.

Mendi (kiri) saat antre menunggu sidang tipiring, Rabu (7/7/2021), karena kafe miliknya dianggap melanggar aturan PPKM darurat.
Mendi (kiri) saat antre menunggu sidang tipiring, Rabu (7/7/2021), karena kafe miliknya dianggap melanggar aturan PPKM darurat. (Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya)

Mendi lebih memilih penjara, karena selain tidak punya biaya sebesar itu juga kalau pun ada lebih baik digunakan untuk membayar gaji pegawainya.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, omzet kafe milik saya anjlok."

"Saya pilih dikurung saja daripada harus mengeluarkan uang sebesar itu. Lagipula dari mana uangnya," ujar Mendi.

Baca juga: UPDATE Hajatan Lurah di Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan & Kini Jadi Tersangka

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, membenarkan kejadian itu.

"Kafe miliknya saat kami datangi masih buka di atas pukul 20.00 WIB. Akhirnya dikenai sanksi tipiring," kata Iwan.

Selain Mendi, dua minimarket juga divonis denda masing-masing Rp 5,1 juta karena melanggar aturan PPKM darurat.

"Yang satu melangggar batas maksimal buka pukul 20.00 WIB. yang satu lagi tidak menjalankan prokes di dalam ruangannya," ujar Iwan.

Terkait realisasi kurungan empat hari yang rencananya akan dijalani Mendi, ia mengatakan masih dalam koordinasi penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Pemilik Kafe di Tasik Pilih Dikurung Penjara Empat Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta

(TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Berita lainnya seputar Kabupaten Tasikmalaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas