Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Iming-iming Ajak Nikah, Pria Ini Cuma Poroti Harta Janda Kaya Sragen, 3 Mobil Digadaikan

Ika (30), janda kaya asal Sragen, Jawa Tengah, merasa diperdaya. Pria yang mengajaknya menikah ternyara tak lebih dari seorang penipu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Iming-iming Ajak Nikah, Pria Ini Cuma Poroti Harta Janda Kaya Sragen, 3 Mobil Digadaikan
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNNNEWS.COM - Ika (30), janda kaya asal Sragen, Jawa Tengah, merasa diperdaya. Pria yang mengajaknya menikah ternyara tak lebih dari seorang penipu.

Pria pelaku penipuan itu bernama Yusuf Matulendi.

Ia diketahui warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Polisi membekuk pelaku setelah menerima laporan Ika. 

Dalam laporannya, Ika menyebut tiga mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku.

"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu."

"Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).

Rekomendasi Untuk Anda

5 Hari Belum Pulang, Petugas Kamar Mayat RSBP Sekupang Batam Sibuk Bungkus Jenazah Pasien Covid-19

Mengaku Keponakan Jenderal, Pemuda Pelanggar Prokes di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.

Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.

Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.

Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021). TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI

"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," lanjut Ardi.

Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas