Janji Nikahi Secara Siri, Penjual Pakan Ternak Kuasai Mobil Milik 3 Janda Kaya Raya
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mahfira Putri Maulani
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Rayuan maut Yusuf Matulendi (31), warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen membuat 3 orang janda kaya raya klepek-klepek.
Yusuf bahkan berhasil menguasai 3 mobil milik 3 orang perempuan kaya itu.
Ia berhasil medapatkan mobil dengan modus akan menikahi janda tersebut.
Setelah merasa dekat, pelaku menguasai kendaraan roda empat korban dan menggadaikannya.
"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu.
Baca juga: 3 Jam Tenggelam di Sungai Kayan, Siswa SMP Ditemukan Tak Bernyawa
Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.
Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.
Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.
"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," lanjut Ardi.
Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bermodus Mau Menikahi Janda Kaya Raya, Pria Asal Sumberlawang Sragen Ini Gondol Tiga Mobil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.