Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Didenda Rp 5 Juta: Meski Uang Ada, Bayarnya Tetap Sesak di Hati
Seorang pria bernama Alvan (27) harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Alvan (27) harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Kafe Java milik Alvan itu berada di Jalan Bojong Tengah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia didenda karena terpergok Satgas Covid-19 membuka usahanya melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Alvan kemudian harus mengikuti sidang pelanggaran aturan PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).
Setelah hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis denda Rp 5 juta, Alvan menghampiri tim jaksa selaku eksekutor denda.
Setelah mendapat penjelasan jaksa fungsional Ahmad Siddiq, di luar dugaan Alvan membuka kantong selendangnya dan mengeluarkan uang pecahan Rp 50.000.
Baca juga: Tadinya Pilih Penjara 4 Hari, Dua Pemilik Kafe Ini Berubah Mau Bayar Denda Rp 5 Juta, Ini Alasannya
"Saya mau bayar denda sekarang aja, Pak," kata Alvan, sambil mengeluarkan uang dan menghitungnya.
Sikap Alvan tersebut kontan mengundang perhatian orang yang ada di sekitar tempat sidang.
Setelah dihitung pas Rp 5 juta, uang itu segera diserahkan kepada jaksa, dan Alvan menerima berita acara penyerahan denda.
Dalam sidang tipiring pelanggar aturan PPKM darurat kedua kali ini, terkumpul uang denda Rp 26 juta.
Sidang digelar di tenda khusus di samping Taman Kota.
"Saya memang sudah menyiapkan uang denda. Saya sudah bisa memprediksi pasti tidak akan jauh beda dengan pedagang bubur yang viral itu," kata Alvan.
Ia meminta kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya.
"Pokoknya bagi sesama pelaku usaha kafe atau kuliner, jangan sampai kena denda."
"Meski uang ada, bayarnya tetap sesak di hati."
"Lebih baik patuhi aturan PPKM darurat," kata Alvan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Pemilik Kafe di Tasikmalaya: Bayarnya Sesak di Hati, Lebih Baik Patuhi Aturan PPKM Darurat