Mengaku Keponakan Jenderal, Pemuda Pelanggar Prokes di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat sebagai upaya pengendalian pandemi covid-19.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial RMBF (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
Sebelumnya diberitakan RMBF terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat, pada Senin (5/7/2021).
RMBF tidak menggunakan masker saat melintas di jalan umum. Bahkan ia sempat melawan petugas dengan menyebut dirinya keponakan jenderal bintang dua di Mabes Polri.
Dua hari berselang, ia ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.
Kapolres Tangsel, Iman Imanuddin, menetapkan RMBF sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang kekarantinaan kesehatan hingga KUHP karena dianggap melawan petugas.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Kepatuhan Prokes Masyarakat Turun
Iman juga memastikan RMBF hanya membual saat mengaku kerabat jenderal polisi.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal satu tahun," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/7/2021).
Pemuda tersebut dijadikan contoh oleh Iman bahwa aparat tidak main-main dalam mengawal PPKM Darurat.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19."
"Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius menangani Covid-19 ini dan keselamatan warga dan masyarakat yang utama," ujarnya.
Baca juga: Sebulan di Rumah, Sherina Munaf Positif Covid-19, Curiga Tertular dari Paket dan Keluarga yang OTG
Iman merasa pihaknya sudah masif menyosialisasikan peraturan PPKM Darurat.
Maka, bagi pelanggar PPKM Darurat ke depannya, akan dipidana seperti halnya RMBF.