Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Covid-19 Makin Digalakkan, Puluhan Pelanggar Prokes di Cirebon Didenda Rp 100.000

Warga yang terjaring operasi tersebut rata-rata merupakan pengendara sepeda motor yang melintas tetapi tidak pakai masker.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Razia Covid-19 Makin Digalakkan, Puluhan Pelanggar Prokes di Cirebon Didenda Rp 100.000
Ahmad Imam Baehaqi/Tribun Jabar
Sejumlah warga terjaring operasi yustisi PPKM darurat di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Razia protokol kesehatan semakin digalakkan oleh aparat di Jawa Barat menyusul penerapan PPKM Daurat, 26 warga Kota Cirebon Cirebon pun tertangkap dalam operasi tersebut.

Ke-26 orang yang tertangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (8/7/2021) langsung dihukum denda sebesar masing-masing Rp 100 ribu karena melanggar prokes tidak memakai masker.

Warga yang terjaring operasi tersebut rata-rata merupakan pengendara sepeda motor yang melintas tetapi tidak pakai masker.

Baca juga: Aparat TNI-Polri Diminta Kedepankan Pendekatan Edukasi dan Persuasif Saat PPKM Darurat

Mereka diamankan kemudian diperiksa. Karenanya, petugas langsung menghentikannya dan diminta bayar denda masing-masing Rp 100 ribu itu.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengatakan, penerapan denda itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pandemi Covid-19.

Menurut dia, perda itu mengharuskan setiap warga yang memasuki atau beraktivitas di wilayah Kota Cirebon wajib memakai masker.

Berita Rekomendasi

"Warga yang disanksi denda melanggar Pasal 23 Ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2021," kata Edi Siswoyo saat ditemui usai kegiatan.

Baca juga: 7 Fakta Anies Baswedan Marah-marah Saat Sidak Ray White, Termasuk Rencana Pembaharuan Aturan PPKM

Ia mengatakan, kegiatan semacam itu rutin dilaksanakan selama PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Pihaknya berharap, operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Dalam razia hari ini kami mendapatkan Rp 2,6 juta dari denda warga yang tidak memakai masker," ujar Edi Siswoyo.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Harus Bayar Denda Rp 2,6 juta, Warga Kota Cirebon Diamankan Karena Tak Pakai Masker

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas