Bikin Geger, ASN di Bangkalan Ketahuan Selingkuh Saat Isolasi Mandiri, Digerebek Istri Sah dan Warga
ASN tersebut dikenai sanksi berat, yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - HBC (35), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan, Madura, ketahuan selingkuh dengan seorang tenaga harian lepas berinisial EA.
Yang mencengangkan, mereka tepergok saat HBC sedang melakukan isolasi mandiri.
Menurut penuturan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono kepada Surya, perselingkuhan HBC dan EA sudah berulangkali ketahuan.
Terakhir, HBC dan EA digerebek para tetangga serta isteri sah.
Kala itu HBC disebut sedang menjalani isolasi mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.
Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.
Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, HBC masih bisa berdalih.
Ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Kapolsek Mijen Semarang Diduga Selingkuh dengan Janda, Kena Gerebek Istri, Ini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Dalam Bagasi Mobil yang Terparkir di Bengkel Bogor, Diduga Korban Pembunuhan
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” kata Joko.
Tak hanya HBC dan EA, ASN di Bangkalan, yang ketahuan selingkuh. Ada pula sepasang lainnya, yakni PM dan JS.
“Ini sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko.
Tak pelak, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).
Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Baca juga: Tukang Cukur Pasrah Kehilangan Motor, Tak Disangka Si Pencuri Hubunginya Via Telepon, Minta Tebusan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.