Viral Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Publik tengah dihebohkan dengan kisah seorang istri yang langsung ditalak oleh suaminya setelah melakukah ijab kabul.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah dihebohkan dengan kisah seorang istri yang langsung ditalak oleh suaminya setelah melakukah ijab kabul.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (4/7/2021).
Aksi sang suami tersebut langsung mengagetkan orang tua, penghulu serta warga yang hadir dalam pernikahan.
Bahkan, orang tua dan keluarga mempelai wanita langsung memukul pengantin pria.
Atas kejadian itu, pengantin pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah diperbolehkan menjatuhkan talak kepada istri sesaat setelah ijab kabul?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Viral Kisah Pengantin Pria Talak Istri Setelah Ijab Kabul, Ahli: Permainkan Perkawinan Itu Sembrono
Boleh Saja Dilakukan
Rektor IAIN Ponorogo, Dr Hj Evi Muafiyah M Ag mengatakan dalam melakukan talak atau cerai memang ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.
Beberapa hal tersebut terkait masanya atau kapan talak itu tidak boleh dilakukan.
Namun jika alasannya sesaat setelah ijab kabul dan dilakukan dengan cara yang baik, seperti mengetahui sebabnya apa, keadaannya seperti apa, maka boleh saja dilakukan.
"Itu sebenarnya untuk masalah talak atau cerai itu memang ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Beberapa hal ini terkait masanya kapan itu tidak boleh dilakukan."
Baca juga: Pengantin Pria yang Ucap Talak setelah Ijab Kabul Akhirnya Rujuk dengan Istri, Sepakat untuk Damai
"Tapi kalau alasannya sesaat setelah ijab kabul, kalau cara yang dilakukan itu baik. Dalam arti mengetahui sebabnya apa, keadaannya seperti apa dan sebagainya itu sebenarnya boleh saja," kata Evi kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).
Evi mengungkapkan, dalam Islam ada beberapa syarat bagaimana talak bisa dilakukan atau tidak.
Ada tiga batasan seorang suami bisa menjatuhkan talak kepada istri.
Yakni talak satu itu talak raj'i, talak dua juga talak raj'i dan talak tiga adalah ba'in.
Baca juga: Pengantin Wanita Syok Ditalak Suami setelah Ijab Kabul, Kini Sudah Damai dan Melanjutkan Pernikahan
Talak satu raj'i itu adalah talak yang bisa kemudian menikah kembali tanpa ada syarat tertentu.
Kemudian talak ba'in adalah talak yang memiliki syarat-syarat tertentu jika suami ingin kembali rujuk bersama istri.
Menurut Evi, jika melakukan cerai dan rujuk harus dengan cara yang baik serta tidak dilakukan secara sepihak.
"Rujuk itu caranya harus dengan yang baik, menceraikan juga harus dengan cara yang baik. Jadi tidak boleh menceraikan itu sepihak ya menurut saya, jadi harus ada konfirmasi terlebih dahulu sebelumnya," terangnya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Video Viral Pengantin Pria Talak Istri setelah Ijab Kabul, Penyebab hingga Akhir Cerita
Catatan Tentang Talak dan Cerai
Evi memberikan beberapa catatan tentang talak dan cerai di antaranya:
- Talak itu tidak boleh dilakukan suami kepada istri pada saat istrinya dalam masa haid, masa nifas, atau istri tidak dalam masa haid dan nifas tapi ia baru saja melakukan hubungan suami istri.
- Hendaknya ketika mengucapkan talak suami ini dalam keadaan sadar, karena apabila menalak istrinya dalam keadaan tidak sadar, misal dalam keadaan marah, maka ini tidak diperbolehkan. Atau bisa saja disebutkan tidak sah.
- Seorang suami itu tidak boleh menalak atau menceraikan istrinya hanya karena menakut-nakuti, atau hanya sebuah gertakan. Menceraikan istri itu tidak boleh main-main, harus dilakukan dengan kesadaran penuh.
Baca juga: Ini Kabar Terbar Suami Talak Istri usai Ijab Kabul di Sumbawa yang Viral
Rukun Perceraian atau Talak
- Bagi suami, menalak istrinya harus dalam keadaan berakal sehat. Tidak marah, tidak mabuk, jelas seorang suami sudah baliq. Bercerai atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Bagi istri bisa diceraikan ketika memang memiliki akad nikah yang sah dengan suami dan suami belom menceraikannya sebelumnya dengan ucapan talak tiga.
- Talak itu dianggap sah apabila dalam lafal talak terdapat kejelasan menyatakan perceraian. Disengaja atau tidak ada paksaan dari siapapun
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)