Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipaksa Mabuk, Gadis 14 Tahun Tak Sadar hingga Diperkosa, Pelaku Campakkan Korban di Jalan

Pelaku diketahui berjumlah 5 orang pria. Seorang di antaranya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021). Empat lainnya buron.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dipaksa Mabuk, Gadis 14 Tahun Tak Sadar hingga Diperkosa, Pelaku Campakkan Korban di Jalan
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - SM, gadis belia berusia 14 tahun asal Pasuruan, tak menyangka perkenalannya dengan seorang pria di Facebook, membawa petaka dalam hidupnya.

Sebab, pria kenalannya tersebut memperdayainya dengan minuman keras. Ia lantas diperkosa.

Pelaku diketahui berjumlah 5 orang pria. Seorang di antaranya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021). Sedangkan empat lainnya masih buron.

Diberitakan Suryamalang.com, korban awalnya berkenalan via Facebook dengan pelaku yang saat ini sudah ditangkap. Inisialnya MIK (16).

Komunikasi keduanya semakin hari semakin intens selama 15 hari.

Awalnya hanya saling menyapa, kemudian memutuskan untuk kopi darat alias bertemu.

Tersangka menjemput SM itu di jalanan dekat rumah korban.

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (Shutterstock)
Berita Rekomendasi

MIK kemudian memboncengkan dan mengajak korban berkeliling.

Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka di Desa Minggir, Pasuruan.

Baca juga: Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dianiaya, Istri Dirudapaksa

Dicekoki minuman keras

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, di lokasi itulah empat pelaku lainnya sudah menunggu.

Kemudian kelimanya memaksa korban menenggak minuman keras.

"Ternyata ada empat tersangka lain di ladang tebu itu. Kemudian mereka pesta minuman keras (miras)," katanya dikutip dari Suryamalang.com.

Saat korban tak berdaya, para pelaku menggilir korban.

MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan.
MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan. (Suryamalang.com/Galih Lintartika)

Korban ditinggalkan di pinggir jalan

Adhi menambahkan, para pelaku membawa korban ke Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

Para pelaku mencamakkan korban di tepi jalan.

"Akhirnya korban ditolong warga, dan diantar pulang ke rumahnya," imbuh Adhi.

Polisi menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021).

Penangkapan ini sesuai laporan dari orang tua korban.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku

Kini polisi mengejar empat pelaku lain.

"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," kata Adhi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengakuan tersangka

Fakta lain terungkap saat tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian.

MIK mengaku menodai korban lantaran terpengaruh film dewasa yang ia tonton.

Efeknya, pelaku terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film dewasa. 

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," terang Adhi dikutip dari Suryamalang.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(SuryaMalang.com/Galih Lintartika)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas