Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipaksa Mabuk, Gadis 14 Tahun Tak Sadar hingga Diperkosa, Pelaku Campakkan Korban di Jalan

Pelaku diketahui berjumlah 5 orang pria. Seorang di antaranya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021). Empat lainnya buron.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dipaksa Mabuk, Gadis 14 Tahun Tak Sadar hingga Diperkosa, Pelaku Campakkan Korban di Jalan
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - SM, gadis belia berusia 14 tahun asal Pasuruan, tak menyangka perkenalannya dengan seorang pria di Facebook, membawa petaka dalam hidupnya.

Sebab, pria kenalannya tersebut memperdayainya dengan minuman keras. Ia lantas diperkosa.

Pelaku diketahui berjumlah 5 orang pria. Seorang di antaranya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021). Sedangkan empat lainnya masih buron.

Diberitakan Suryamalang.com, korban awalnya berkenalan via Facebook dengan pelaku yang saat ini sudah ditangkap. Inisialnya MIK (16).

Komunikasi keduanya semakin hari semakin intens selama 15 hari.

Awalnya hanya saling menyapa, kemudian memutuskan untuk kopi darat alias bertemu.

Tersangka menjemput SM itu di jalanan dekat rumah korban.

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (Shutterstock)
Berita Rekomendasi

MIK kemudian memboncengkan dan mengajak korban berkeliling.

Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka di Desa Minggir, Pasuruan.

Baca juga: Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dianiaya, Istri Dirudapaksa

Dicekoki minuman keras

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, di lokasi itulah empat pelaku lainnya sudah menunggu.

Kemudian kelimanya memaksa korban menenggak minuman keras.

"Ternyata ada empat tersangka lain di ladang tebu itu. Kemudian mereka pesta minuman keras (miras)," katanya dikutip dari Suryamalang.com.

Saat korban tak berdaya, para pelaku menggilir korban.

MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan.
MIK (kanan), salah satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Pasuruan. (Suryamalang.com/Galih Lintartika)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas