Tipu Korbannya Rp 3,9 Miliar dengan Modus Sembako Murah, Satu dari 3 Perempuan Diringkus
Sindikat penggelapan sembako tersebut, menyasar pemilik toko kelontong dan sembako, yang menawarkan dengan harga di bawah harga pasar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Sat Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk CD (42), seorang perempuan salah satu dari 3 pelaku sindikat penggelapan uang sembako senilai Rp 3,9 miliar di Sragen.
Sementara dua pelaku perempuan lainnya yakni AS (27) dan PW (27) telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah menerima pesanan untuk penjualan sembako.
"Modus mereka menerima order untuk penjualan sembako, yang merupakan produk dari PT Unilever Surabaya, PT Tan Oil Perkasa Surabaya, serta PT Wings Surya Grobogan," ungkap AKBP Yuswanto Ardi kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).
AKBP Ardi menyebutkan, setelah dikonfirmasi ke 3 perusahaan tersebut, ternyata tidak ada kerja sama antara pelaku dan pihak perusahaan.
"Sehingga dana-dana yang masuk kepada mereka, yang informasinya akan disalurkan ke PT unilever dan Tan Oil itu tidak benar, itu hanya digunakan oleh pelaku sendiri," jelasnya.
Sindikat penggelapan sembako tersebut, menyasar pemilik toko kelontong dan sembako, yang menawarkan dengan harga di bawah harga pasar.
"Sehingga para korban sangat tertarik, kemudian melakukan pengiriman sejumlah uang, korbannya sendiri di Sragen sudah melakukan pembayaran Rp 3,9 miliar," ujar AKBP Ardi.
Baca juga: Rawan Digunakan untuk Penipuan, Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif
Diketahui, pelaku merupakan ibu rumah tangga, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku CD bertindak sebagai pencari korban.
"Selain di Sragen, sindikat penggelapan uang sembako tersebut, juga beraksi di beberapa daerah, seperti Pati, Grobogan, dan Demak, sementara di Sragen korbannya baru diketahui 1 orang," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman, maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Diajak Keliling Pabrik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.