Cabuli Bocah Lelaki Berusia 13 Tahun, Warga Aceh Besar tak Berkutik saat Digelandang Polisi
Aksi cabul dilakukan bulan Mei 2021 lalu, tepanya di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - HA alias Bang Him (48), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan sodomi terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun, Kamis (13/7/2021).
Warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar sehari-hari bekerja di salah satu toko bangunan di Peukan Bada.
Pelaku telah berulang kali melakukan sodomi terhadap korban AR, di sebuah rumah kosong di kecamatan itu.
Tidak kurang tiga kali, Bang Him melakukan perbuatan bejat tersebut, termasuk satu kali di antaranya tersangka melakukannya di bulan puasa lalu, tepatnya di samping kandang sapi dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Baca juga: Anak Perempuan di Koja Jakarta Jadi Korban Pencabulan 3 Orang Teman Sebayanya
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Sabtu (10/7/2021), mengatakan, tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan orang tua korban ke polisi dengan Nomor: LP.B/217/VI/20121/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 23 Mei 2021.
Mendapat laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan secara intensif.
Menurut AKP Ryan, kejadian tersebut awalnya terjadi di bulan Mei 2021 lalu, tepanya di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Tersangka Bang Him melakukan perbuatan bejat terhadap korban AR di sebuah rumah kosong,” kata AKP Ryan.
Berselang dua hari kemudian setelah sodomi terjadi di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada, tersangka Bang Him kembali mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Tangisnya Pecah, Nia Ramadhani Akui Salah Pakai Sabu, Minta Maaf ke Keluarga Besar dan Anak-anaknya
Pada saat itu di bulan puasa, tersangka melakukan perbuatan amoral itu di samping kandang sapi, masih dalam kecamatan yang sama dan kembali menyasar korban AR.
Perbuatan tak terpuji dan memalukan tersebut rupanya tak berhenti di sana.
Tersangka Bang Him kembali melakukan sodomi terhadap bocah AR di sebuah rumah kosong, di TKP sama yang terjadi sebelumnya.
Dalam setiap usai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka Bang Him selalu mengancam korban apabila melaporkan ke orangtuanya atau orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.