Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Janda di Sumsel Dirudapaksa dan Dibunuh 5 Pria, Berawal dari Tolak Ajakan Nikah

Seorang janda di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dirudapaksa dan dibunuh oleh 5 pria. Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Janda di Sumsel Dirudapaksa dan Dibunuh 5 Pria, Berawal dari Tolak Ajakan Nikah
DOK. POLRES MUBA
Tiga pelaku pembunuhan seorang wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat buron. 

Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial SK dan CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan dua orang tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak.

"Sedangkan otak pelaku dan eksekotor diduga berinisial SK," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com.

3. Pelaku Sempat Evakuasi Korban

Aparat kepolisian dari Polres Muba ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan, Minggu (11/7/2021)
Aparat kepolisian dari Polres Muba ketika melakukan olah TKP bersama ketiga tersangka pembunuhan, Minggu (11/7/2021) (SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni)

Fakta lain terungkap, pelaku AL ternyata sempat mengevakuasi jasad korban dari sungai saat pertama kali korban ditemukan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin.

"Untuk pelaku atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai," katanya.

Berita Rekomendasi

Ali menambahkan, masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.

Baca juga: KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa Temannya, Korban Dicekoki Miras, 4 Teman Tersangka Diburu Polisi

4. Motif

Pihak kepolisian juga sudah mengetahui motif kasus rudapaksa dan pembunuhan ini.

"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah," jelas Ali, dikutip dari Kompas.com.

5. Diancam hukuman mati

Polisi sudah menetapkan tiga pelaku yang sudah diamankan menjadi tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis.

Pertama pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider 338 juncto 55 KUHP.

Kedua adalah pasal 285 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas