Mulai Hari Ini, Layanan Kereta Lokal Bandung Raya Hanya Untuk Pekerja Sektor Kritikal dan Esensial
Menurut Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kebijakan baru tersebut mulai diterapkan per hari Senin 12 Juli 2021.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 2 Bandung mengambil kebijakan baru setelah diberlakukannya PPKM Darurat.
Kebijakan baru tersebut terkait dengan pelayanan perjalanan KA Lokal Bandung Raya.
Mulai hari Senin (12/7/2021) ini, PT KAI Daop 2 Bandung hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Kebijakan ini diterapkan hingga 20 Juli 2021 Menurut Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kebijakan baru tersebut mulai diterapkan per hari Senin 12 Juli 2021.atau selama PPKM Darurat.
Menurut Kuswardoyo, kebijakan tersebut dibuat sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pada masa PPKM Darurat saat ini, Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan satu KA Lokal, yaitu KRD Bandung Raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka PP (pulang pergi)," ujar Kuswardoyo, dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).
Penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, pekerja juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.
Nantinya, kata dia, setiap petugas di stasiun keberangkatan bakal melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya.
Kebijakan ini, kata dia, dilakukan semata-mata hanya untuk mendukung PPKM Darurat.
Selain itu, hal ini diharapkan bisa menekan lonjakan kasus Covid-19.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulai Senin Ini KA Lokal Bandung Raya Hanya untuk Pekerja Sektor Kritikal & Esensial, Ini Syaratnya