Cerita Pria di Tasikmalaya Curi Celana Dalam Cewek di Jemuran, Alasannya untuk Obat Jerawat
Aksi pelaku saat menyambar celana dalam yang tengah dijemur tersebu dilihat oleh warga.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Terpengaruh dengan mitos, seorang pedagang pempek di Tasikmalaya Jawa Barat kepergok mencuri celana dalam wanita yang dijemur.
Bukan untuk dijual atau dipakai, barang curian tersebut ternyata dipakai untuk mengobati jerawat.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengusapkan celana dalam curian tersebut di wajahnya.
Aksi pencurian dilakukan oleh seorang pedagang pempek keliling.
Pelaku berinisial Om (23) kepergok melancarkan aksinya di jalan kecil belakang Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (13/7/2021).
Aksi pelaku saat menyambar celana dalam yang tengah dijemur tersebut dilihat oleh warga.
Warga tersebut pun berteriak hingga membuat warga lain berdatangan.
Mengutip dari Tribun Jabar, Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi menyebut, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Dia mengakui telah mencuri celana dalam perempuan yang tengah dijemur bersama pakaian lainnya," kata Didik.
Saat polisi tiba di lokasi, pelaku telah berhasil diamankan.
Baca juga: Duel 2 Petani di Makassar Berujung Maut, Berawal Tuduhan Pencurian Jagung hingga Mayat Ditimbun Batu
![Warga membantu mengamankan roda pempek milik Om (23)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/warga-membantu-mengamankan-roda-pempek-milik-om-23.jpg)
Warga sekitar mengetahui pelaku kerap berjualan di sekitar gedung DPRD.
Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Om melancarkan aksinya sambal berkeliling berjualan pempek.
Celana dalam hasil curian tersebut dipakai seorang diri oleh pelaku.
Ia meyakini, celana dalam itu ampuh untuk mengobati jerawat.
Om mengaku, celana dalam hasil curiannya dipakai dengan cara diusap-usapkan di wajah.
"Iya, celana dalam wanita yang saya curi untuk obat jerawat. Dipakainya diusap-usapkan ke wajah,” katanya, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Pelaku juga mengaku, telah lima kali beraksi.
Sasarannya adalah celana dalam wanita muda.
Baca juga: Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19
“Saya lima kali Pak mencurinya. celana dalam wanita yang kecil pak, wanita masih muda," ungkapnya.
Meski tak ada kerugian besar, pelaku tetap menjalani proses hukum.
Aksi pelaku telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan gerobak pempek pelaku.
Saksi korban juga dimintai keterangan.
Om terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya.
Berita lain kasus pencurian.
(Tribunnews/Miftah, Tribun Jabar/Firman Suryaman, Kompas/Irwan Nugraha)'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.